Hakim Vonis Mantan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda: 6 Bulan Kurungan dan 10 Bulan Rehabilitasi

Hakim Vonis Mantan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda: 6 Bulan Kurungan dan 10 Bulan Rehabilitasi

Azhari David Yolanda dan kekasihnya Natasya divonis enam bulan penjara dan 10 bulan rehabilitasi dalam kasus narkoba (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Sidang putusan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda, yang terlibat kasus narkoba, telah diputuskan oleh hakim. 

Vonis tersebut menjatuhkan hukuman enam bulan kurungan dan 10 bulan rehabilitasi bagi Azhari David Yolanda dan teman wanitanya, Natasya.

Putusan vonis ini dibacakann oleh hakim di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/7/2023) pagi. Azhari David Yolanda dikenakan Pasal 127, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp 5 ribu.

Baca juga: Perusahaan Amerika Tertarik Investasi Industri Semikonduktor di Batam

Kuasa Hukum Azhari David Yolanda, Dr. Fadlan SH MH, mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Kita juga sudah membaca berita acara pemeriksaan dari awal sampai dengan dikirimnya ke kejaksaan dan P21, jadi secara yuridis sudah sesuai," kata Fadlan saat dihubungi.

Fadlan menjelaskan bahwa Azhari David Yolanda telah menjalani proses pidana selama hampir enam bulan lamanya. Setelah vonis, terdakwa akan menjalani masa rehabilitasi di BNN Kepri.

Baca juga: Hujan Ringan Diperkirakan Guyur Kecamatan Tarempa Anambas Kamis 20 Juli Malam Nanti

"Tadi yang dibacakan pada sidang, klien kami sudah menjalani proses pidana hampir enam bulan. Tadi dijatuhi hukuman pidana enam bulan dan 10 bulan rehabilitasi di BNN provinsi," ujar Fadlan.

Pihaknya menerima putusan tersebut karena sesuai dengan fakta dan kajian yuridis dalam berita acara pemeriksaan. 

Azhari David Yolanda juga merasa bersyukur dengan putusan yang dijatuhkan. Ia menyesali perbuatannya dan siap menjalani masa rehabilitasi setelah inkrah tujuh hari ke depan. 

Baca juga: Polresta Pekanbaru Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Hasil Tangkapan dalam Sebulan

Saat ini, Azhari David Yolanda berada dalam penahanan di Polresta Barelang dan kondisinya baik-baik saja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews