Korban Maafkan Terdakwa: Kasus Penadah Motor Curian di Batam Berakhir Damai dengan Restoratif Justice

Korban Maafkan Terdakwa: Kasus Penadah Motor Curian di Batam Berakhir Damai dengan Restoratif Justice

Kasus penadah motor curian yang melibatkan Sunardi bin Gito Miharjo akhirnya berakhir dengan keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP)

Batam, Batamnews.co.id - Kasus penadah motor curian yang melibatkan Sunardi bin Gito Miharjo akhirnya berakhir dengan keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Batam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memutuskan untuk memberikan restoratif justice kepada Sunardi setelah korban, Daniel Sitanggang, memaafkan perbuatan tersangka.

Sunardi telah membeli motor merek Yamaha Force yang ternyata merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Supandi.

Namun, dengan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pada 12 Maret 2023, Kejari Batam memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Sunardi.

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, menjelaskan bahwa restoratif justice atau keadilan restoratif yang diterapkan dalam kasus ini didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Sunardi merupakan pelaku penadahan yang melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun, dengan pertimbangan bahwa Sunardi merupakan pelaku pertama kali dan korban telah memaafkannya, serta barang bukti telah dikembalikan kepada korban, Kejari Batam memilih untuk mengakhiri kasus ini dengan keadilan restoratif.

Prinsip keadilan restoratif bertujuan untuk menciptakan keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan formal, dengan fokus pada rekonsiliasi antara pelaku dan korban.

Kasus ini menjadi salah satu contoh implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan, di mana penyelesaian damai dilakukan melalui kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

Kejari Batam berharap bahwa penyelesaian yang damai ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif dan mempromosikan rekonsiliasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews