Kejari Segera Limpahkan Kasus Eks Anggota DPRD Batam Azhari David ke Pengadilan

Kejari Segera Limpahkan Kasus Eks Anggota DPRD Batam Azhari David ke Pengadilan

Perkara Azhari David Yolanda bakal dilimpahkan segera ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk disidangkan. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkapkan perkembangan perkara mantan Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda, yang tersandung kasus narkoba.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, dalam pengembangan perkara itu, pihaknya saat ini telah sampai pada tahap dua.

"Sudah masuk tahap dua, sekitar Minggu lalu," ujarnya, Jumat (2/6/2023).

Setelah itu, perkara Azhari David Yolanda bakal dilimpahkan segera ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk disidangkan.

Baca juga: Istri Ketua RW di Batam Ditetapkan sebagai Tersangka atas Penganiayaan yang Viral di Masjid Al Hikmah

"Secepatnya akan kita limpahkan ke PN. Mudah-mudahan bisa terealisasi pada bulan ini," ujarnya.

Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya Natasya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Untuk diketahui, anggota Polresta Barelang menangkap Azhari David bersama Nt di salah satu kamar di Pacific Palace Hotel, Batam pada Rabu (25/1/2023) pekan lalu.

Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 0,24 gram sabu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews