Disdik Batam: Tidak Ada Kewajiban bagi Peserta Didik Baru untuk Membeli Seragam di Sekolah

Disdik Batam: Tidak Ada Kewajiban bagi Peserta Didik Baru untuk Membeli Seragam di Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Batam melarang pihak sekolah mewajibkan orangtua murid beli seragam di sekolah (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Para orangtua siswa-siswi di tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Batam, Kepulauan Riau, tidak perlu khawatir tentang seragam anak-anak mereka. Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan bahwa setiap peserta didik tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah.

Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu. Tidak ada kebijakan yang mengharuskan siswa-siswi untuk membeli seragam di sekolah masing-masing.

"Untuk seragam siswa, tidak ada kewajiban untuk membeli seragam di sekolah," ungkapnya pada Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Progres Pembangunan Tol Pekanbaru-Pangkalan Tinggal 16%, Jarak Tempuh ke Padang Makin Dekat

Keputusan ini diambil untuk mengurangi beban keuangan orangtua terkait kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Meskipun sekolah negeri tidak memungut biaya, hal tersebut tidak termasuk dalam kebutuhan lain seperti seragam baru.

Disdik juga menegaskan bahwa orangtua dapat membeli seragam anak dari luar. Atau bahkan mereka dapat membuat seragam sendiri, asalkan seragam tersebut sesuai dengan seragam sekolah yang diberlakukan.

Namun, untuk seragam yang memiliki perbedaan khusus di setiap sekolah, seperti seragam olahraga, Wahyu menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi wewenang Disdik. Termasuk juga dalam hal sekolah yang menyediakan seragam untuk dijual.

Baca juga: Mahasiswa Asal Batam Ajukan Gugatan ke MK untuk Membatasi Masa Jabatan Ketum Parpol

"Itu sepenuhnya merupakan keputusan satuan pendidikan. Jadi, kewenangannya bukan di tangan kita," katanya.

Sebelumnya, instruksi yang sama juga diterapkan oleh Disdik Kota Pekanbaru yang tidak mewajibkan siswa untuk membeli seragam di sekolah.

Di Semarang, dinas terkait bahkan telah mengeluarkan aturan resmi mengenai pembelian seragam sekolah dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang Nomor B/420/VI/2023 yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2023.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews