Heboh Seragam Sekolah, Kadisdik Pekanbaru: Tidak Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah

Heboh Seragam Sekolah, Kadisdik Pekanbaru: Tidak Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memberatkan orangtua siswa dalam pembelian seragam. Siswa tidak diwajibkan untuk membeli seragam di sekolah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Jamal kepada wartawan pada Senin (17/7/2023).

"Orangtua siswa tidak diwajibkan untuk membeli seragam di sekolah. Mereka dapat membelinya di luar atau menggunakan seragam lama bagi siswa baru di SD, SMP, dan TK," jelas Abdul Jamal.

Baca juga: Kepala Dishub Pekanbaru Ingatkan Jukir Berikan Karcis: Sanksi Menunggu Bagi yang Melanggar

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah siswa baru dapat belajar dengan tenang dan nyaman. Oleh karena itu, orangtua siswa tidak perlu khawatir.

"Orangtua siswa dapat menjahit sendiri seragam sekolah anak mereka jika ingin. Tidak ada kewajiban untuk membeli seragam sekolah tersebut," tambahnya.

Abdul Jamal menjelaskan bahwa sekolah negeri tidak menjual seragam sekolah. Sebaliknya, saat ini orangtua siswa baru menginginkan seragam dibuat melalui koperasi sekolah. Namun, tidak ada kewajiban untuk melakukannya.

Baca juga: PT IKPP Riau Dibobol oleh Tiga Pelaku Pencuri Kabel: Kerugian Material Sebesar Rp42 Juta

Dengan demikian, keputusan pembelian seragam sekolah tetap berada di tangan orangtua siswa, memberikan kebebasan dan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan seragam bagi anak-anak mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews