Mahasiswa Asal Batam Ajukan Gugatan ke MK untuk Membatasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Mahasiswa Asal Batam Ajukan Gugatan ke MK untuk Membatasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Mahasiswa asal Batam gugat masa jabatan ketua umum parpol ke MK (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Riski Kurniawan, mahasiswa asal Batam, Kepulauan Riau menggugat masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Riski, masa jabatan ketua umum parpol itu harus dibatasi agar tidak terjadi abuse of power.

Gugatan tersebut menyoroti Pasal 2 Ayat (1b) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Risky menginginkan batasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal 10 tahun.

"Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 2 Ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011," demikian isi permohonan Risky seperti dikutip dari situs MKRI pada Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Miliarder Ong Beng Seng Kembali ke Singapura Setelah Diizinkan Bepergian ke Bali dalam Keadaan Bebas Bersyarat

Pasal 2 Ayat (1b) UU Parpol menyatakan, "pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain."

Menurut Risky, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dalam gugatannya, Risky menyatakan bahwa tanpa batasan masa jabatan, terdapat risiko penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Jabatan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, kepentingan orang lain, atau kepentingan korporasi.

Baca juga: Bingung Kelola Uang Segunung, Nasabah BRK Syariah Bisa Manfaatkan Layanan Eksklusif Priority Banking

Risky juga mengacu pada pernyataan Ketua Komisi III DPR RI dari PDIP, Bambang Wuryanto. Pada rapat kerja terbuka di Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Bambang menyampaikan bahwa di Indonesia mudah melakukan lobi politik melalui ketua umum partai.

"Pemohon juga mengacu pada pernyataan Bambang Wuryanto yang menunjukkan adanya abuse of power dari ketua umum partai masing-masing, yang merugikan hak konstitusional pemohon yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan ketua umum partai," ungkap Risky seperti dikutip cnnindonesia, Selasa (18/7).

Risky meminta agar gugatannya dikabulkan. Menurutnya, jika masa jabatan ketua umum partai dibatasi, maka abuse of power dapat diminimalisir.

Baca juga: Mengenal Jongkong: Menu Makanan Khas Melayu di Kepulauan Riau yang Manis dan Lezat

Sebelumnya, dua warga Papua juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1b UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Juli. Mereka juga menginginkan batasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 10 tahun.

Kedua warga Papua yang mengajukan gugatan tersebut adalah Ramos Petege dari Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, dan Leonardus O Magai dari Abaimaida, Dogiyai. Selain mereka, warga Bekasi Selatan, Mohammad Helmi Fahrozi, juga turut serta sebagai penggugat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews