199 Hektar Lahan di Pulau Galang Disiapkan BP Batam untuk Relokasi Warga Dampak Pembangunan di Pulau Rempang
Kepala BP Batam Muhammad Rudi bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga (dok.bp batam)
Batam, Batamnews - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah mengalokasikan lahan seluas 199 hektar di Pulau Galang sebagai tempat relokasi bagi warga yang terdampak oleh pembangunan PT MEG di Pulau Rempang.
Lahan seluas 199 hektar tersebut akan digunakan untuk membangun rumah tinggal dan fasilitas publik guna mendukung kehidupan masyarakat yang direlokasi.
Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, menyatakan komitmen mereka dalam menyediakan tempat yang layak bagi warga yang terdampak pembangunan.
Baca juga: Apindo Batam Laporkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pelabuhan Batuampar ke KPPU
"Kami telah menyiapkan kavling seluas 200 meter persegi dengan rumah tipe 45 sebanyak 3.000 unit. Selain itu, kami juga akan membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan area kantor pemerintahan," ujarnya saat melaporkan perkembangan pembangunan di Pulau Rempang ke Menko Bidang Perekonomian.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara BP Batam, Kementerian Bidang Perekonomian RI, dan PT MEG yang bertujuan untuk menyelesaikan dampak sosial dari pembangunan di Pulau Rempang.
Rudi menjelaskan bahwa BP Batam telah memulai proses pengembangan Pulau Rempang melalui proyek Rempang Eco City sejak bulan April. Mereka telah mencabut izin lingkungan dan izin pemanfaatan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk memastikan keberlanjutan proyek.
Baca juga: Batam Membutuhkan Ribuan Tenaga Welder dan Pieter untuk Industri Galangan Kapal
Dalam pertemuan dengan perwakilan Kementerian Bidang Perekonomian RI dan PT MEG, Rudi meminta dukungan untuk mempercepat penyelesaian proyek Rempang Eco City. Dukungan tersebut mencakup pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi, penerbitan sertifikat hak pengelolaan lahan, koordinasi pengelolaan pesisir, serta alokasi anggaran untuk pengembangan infrastruktur jalan.
BP Batam berharap dengan kerjasama semua pihak, relokasi warga yang terdampak pembangunan di Pulau Rempang dapat dilakukan dengan lancar. Langkah ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan keberlanjutan investasi di Batam.

Komentar Via Facebook :