Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Membekuk Tiga Pemilik Sabu dengan Barang Bukti Lebih dari 1 Kg di Wilayah Bintan

Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Membekuk Tiga Pemilik Sabu dengan Barang Bukti Lebih dari 1 Kg di Wilayah Bintan

Kapolres Bintan Akbp Rikky Iswoyo, S.I.K., M.M saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Bintan

Bintan, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu di wilayah Bintan. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita lebih dari 1 kilogram barang bukti sabu dari ketiga pelaku.

Kapolres Bintan, AKBP Rikky Iswoyo, memimpin Konferensi Pers yang dilaksanakan di depan markas Polres Bintan pada Rabu (12/7/2023) untuk mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini. Informasi dari masyarakat bahwa daerah Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi sering menjadi lokasi transaksi narkotika menjadi pemicu Satresnarkoba Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga : Kronologis Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional: Ribuan Pil Ekstasi dan 4 Kilo Sabu Disita di Tanjungpinang

Hasil penyelidikan tersebut membawa Satresnarkoba Polres Bintan pada penangkapan tiga tersangka berinisial AA (26), JI (29), dan MA (49) di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AA, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, serta 3 botol kecil berwarna hitam yang juga berisikan sabu. Sabu yang berhasil disita dari AA memiliki berat kotor sebesar 229,11 gram.

Dalam penggeledahan terhadap JI, ditemukan barang bukti lainnya, termasuk 1 bungkus paket sedang yang diduga berisi sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 botol plastik kecil berisikan sabu, dan 1 set alat isap sabu atau bong. Jumlah sabu yang berhasil disita dari JI seberat 594,71 gram.

Sementara itu, saat penggeledahan terhadap MA, ditemukan 4 batang pipet plastik kecil yang berisikan sabu, 1 kantong plastik kecil berwarna hitam yang juga berisikan sabu, 3 buah mancis, 1 set alat hisap sabu atau bong, dan 1 buah toples plastik sedang berisikan sabu. Sabu yang berhasil disita dari MA memiliki berat kotor sebesar 541,51 gram.

Baca juga : Polisi Selidiki Kasus Jamaah Tablig asal Pakistan yang Dicuri Uangnya di Masjid di Padang

Kapolres Bintan, AKBP Rikky Iswoyo, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut akan menghadapi penangkapan, penahanan, proses penyidikan, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan tindak pidana narkotika yang terlibat. 

"Tersangka AA, JI, dan MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun," ujar Kapolres Bintan.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Sofyan Rida, juga menyampaikan bahwa Polres Bintan terus berjuang untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba dan mendukung sepenuhnya program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Dengan penangkapan tiga pemilik sabu dan penyitaan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram, Polres Bintan memberikan sinyal kuat bahwa mereka serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam melawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesejahteraan bersama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews