Rumah Panggung Dikepung Polisi, 9 Pelaku Pengguna Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Rohil

Rumah Panggung Dikepung Polisi, 9 Pelaku Pengguna Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Rohil

Beberapa barang bukti yang diamankan Polisi di Rokan Hilir

Nurjali

Riau, Batamnews - Sebanyak sembilan pria telah ditangkap oleh Polres Rokan Hilir karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) di sebuah rumah panggung yang terletak di Jalan Mahato, Dusun Pondok Sindo, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pada hari Kamis (6/6/2023).

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, kepada batamnews.co.id, pada hari Sabtu (8/7/2023) membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi ini.

Baca juga : Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Terduga Pengedar 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasi di Operasi Laut

"Kita melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi atau ineks," jelas AKP Juliandi SH.

Dari data Polres Rohil, sembilan orang yang ditangkap adalah YA alias Yogi (24 tahun) yang beralamat di Desa Melati 1 Kecamatan Perbaungan (Sumatera Utara), FR alias Ridha alias Rido (33 tahun) yang beralamat di Desa Pasar VI Kuala Namu (Sumatera Utara), DP alias Dedek (38 tahun) yang beralamat di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

Selanjutnya, ada FI alias Sipit (33 tahun) yang beralamat di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil. Kemudian, MB alias Basir (27 tahun) yang beralamat di Desa Torgamba, Sumatera Utara, IAM alias Iwan (50 tahun) yang beralamat di Desa Karang Anyar, Sumatera Utara.

BA alias Budi (54 tahun) yang beralamat di Desa Pangkalan Mansyur, Sumatera Utara, MAG alias Alfin (28 tahun) yang beralamat di Desa Pangkalan Mansur, Sumatera Utara. Terakhir, ada MP alias Meldi (20 tahun) yang beralamat di Desa Mahato, Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Baca juga : Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Bermuatan Tas dan Sepatu Bekas Ilegal di Perairan Pulau Lembu

Dalam penangkapan ini, ditemukan sebanyak 4,45 gram sabu dan 2,29 gram pil ekstasi atau ineks.

AKP Juliandi SH, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa rumah panggung tersebut sering digunakan untuk penggunaan narkotika. Hal ini membuat masyarakat sekitar menjadi khawatir.

Mengikuti informasi dari masyarakat, kata Juliandi, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH, memerintahkan tim operasional Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut guna mengungkap kebenarannya.

Di lokasi, lanjut Juliandi, tim operasional langsung mengelilingi rumah tersebut. Tim tersebut melihat lima orang pria berada di dapur rumah dan langsung mengamankan mereka.

"Kelima orang ini mengaku bernama Yogi, Rido, Iwan, Budi, dan Alfin. Satu orang lagi datang saat penggerebekan dan mengaku bernama Basir. Tim segera menyergap Basir," ucapnya.

Setelah itu, tim langsung masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan dua orang pria di dalam kamar yang mengaku bernama Dedek dan Sipit.

Tidak hanya itu, tim juga bergerak ke ruang tengah rumah dan mengamankan satu orang pria bernama Meldi. Selanjutnya, tim yang didampingi oleh warga setempat melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik di dapur yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula satu buah bong, satu buah kaca pireks, satu buah sekop atau sendok plastik pipet, dan enam butir yang diduga narkotika jenis ineks.

"Tim juga melakukan penggeledahan di dalam kamar dan berhasil menemukan 14 plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah kaca pireks. Penggeledahan di ruang tamu dan di dalam lemari ditemukan satu buah timbangan digital," ungkapnya.

Penggeledahan juga dilakukan di sekitar rumah dan berhasil menemukan beberapa bungkus plastik bening kosong. Selain itu, dilakukan juga penggeledahan di dalam mobil Ekspander warna putih yang terparkir di depan rumah.

"Mobil tersebut ternyata digunakan untuk membawa narkotika jenis pil ekstasi yang dibawa dari Medan oleh Rido. Kami juga mendapatkan informasi dari Yogi. Yogi mengakui bahwa 15 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dan beberapa plastik kosong adalah miliknya," jelas Juliandi.

Juliandi juga menyebutkan bahwa Yogi mengaku bahwa alat hisap sabu beserta tiga buah kaca pireks adalah miliknya. Sedangkan Rido mengaku bahwa enam pil yang diduga narkotika jenis ekstasi adalah miliknya dan dibawa dari Medan.

"Kita sudah lakukan juga tes urine sembilan pria ini. Hasilnya sembilan pria positif. Temuan barang bukti juga sudah berada di Mapolres Rokan Hilir," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :