Kronologis Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional: Ribuan Pil Ekstasi dan 4 Kilo Sabu Disita di Tanjungpinang

Kronologis Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional: Ribuan Pil Ekstasi dan 4 Kilo Sabu Disita di Tanjungpinang

Polisi saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka

Tanjungpinang, Batamnews - Pada hari Jumat malam, tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap sekelompok terduga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Operasi ini dilakukan di laut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusungu, mengungkapkan bahwa kelima pelaku memiliki peran yang berbeda dalam penyalahgunaan narkotika. Dua orang bertugas membawa sabu, dua orang membawa pompong, dan satu orang menjemput barang. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dengan peran yang terbagi-bagi.

Baca juga : Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Terduga Pengedar 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasi di Operasi Laut

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kelima pelaku. Barang bukti yang diamankan termasuk narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4.965 butir. Dari jumlah tersebut, terdapat 2.503 butir pil ekstasi berwarna pink dan 2.462 butir pil ekstasi berwarna cokelat. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan sabu seberat kurang lebih 4 kilogram.

Kombes Pol H. Ompusungu mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, berinisial MS, mengakui membawa narkotika melalui jalur laut dengan menumpang Kapal MV Oceana tujuan Johor, Malaysia ke Tanjungpinang, Indonesia. Narkotika tersebut kemudian dibuang di perairan Pulau Terkulai dan diambil menggunakan perahu kecil atau pompong.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Membekuk Tiga Pemilik Sabu dengan Barang Bukti Lebih dari 1 Kg di Wilayah Bintan

"M.S. ini sebagai penumpang reguler naik Feri MV Oceana dari Johor ke Tanjungpinang, barang itu disimpan dalam baju yang sudah terjahit," ungkap Kombes Pol H. Ompusungu.

Kombes Pol H. Ompusungu juga menyatakan keprihatinannya mengenai bagaimana narkotika tersebut dapat lolos melalui pengawasan yang ada, mengingat jumlah barang yang berhasil diamankan sangat besar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun. Namun, pelaku juga dapat dihadapkan pada hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagai hukuman paling berat.

Demikianlah kronologis penangkapan terduga pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Tanjungpinang. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan perdagangan narkotika dan memberikan sinyal keras bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews