Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjungpinang: Kemasan Mirip Kacang Sukro

Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjungpinang: Kemasan Mirip Kacang Sukro

Dua tersangka yang diamankan oleh Polisi

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Sei Jang, depan pintu masuk Hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (8/07).

Kedua tersangka yang diamankan adalah AT (53) dan MA (26). Saat penangkapan, keduanya kedapatan membawa sabu seberat 15,58 gram yang dibungkus dalam kemasan kacang Sukro.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendy, mengkonfirmasi penangkapan kedua tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan. Pukul 01.40 WIB, petugas melihat tersangka menggunakan sepeda motor dan melakukan pengambilan sesuatu di tepi jalan masuk hotel.

"Petugas merasa curiga dan menghentikan keduanya ketika hendak keluar dari area hotel," ujar AKP Efendy.

Selanjutnya, petugas melihat salah satu tersangka membuang atau mencampakkan suatu barang. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkusan kemasan kacang Sukro di sekitar pagar gerbang hotel tersebut.

"Dalam bungkusan tersebut, ditemukan kristal bening yang diduga sebagai sabu," tambahnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews