Andhi Pramono Jadi Broker Penyelundup di Batam: Istri Foya-foya Beli Tas Mewah

Andhi Pramono Jadi Broker Penyelundup di Batam: Istri Foya-foya Beli Tas Mewah

Andhi Pramono bersama istrinya Nurlina Burhanuddin (Foto: Ist)

Jakarta, Batamnews.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri dari mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, pada hari Jumat, 7 Juli 2023. Pemeriksaan ini terkait sumber penerimaan uang oleh Andhi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Dari saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, pada hari Sabtu, 8 Juli 2023 seperti dilansir Tempo.co.

Ali menambahkan bahwa penyidik KPK juga mencermati aliran uang dalam rekening bank yang diduga digunakan oleh Andhi untuk pembelian barang-barang mewah. "Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," ungkapnya.

Baca juga: KPK Geledah PT BBM Milik Siti: Nilai Gratifikasi Andhi Pramono Capai Rp 28 Miliar

Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sejak Juni 2023, di mana ia dituduh menerima gratifikasi dan juga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat Nurlina diperiksa, penyidik juga resmi melakukan penahanan terhadap Andhi.

Baca halaman selanjutnya >> Andhi Jadi Broker Para Importir di Batam

 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa Andhi diduga menerima gratifikasi terkait barang-barang ekspor-impor di kantor Bea Cukai Makassar. Jumlah dana yang diduga diterima oleh Andhi mencapai Rp 28 miliar. "Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.

Marwata juga membuka modus operandi Andhi dalam melakukan korupsi. Menurutnya, Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bertindak sebagai broker bagi pihak-pihak yang ingin mengurus ekspor-impor.

Baca juga: Perusahaan Distributor BBM Milik Pengusaha Siti Digeledah KPK Terkait Andhi Pramono

"Dalam rentang waktu antara 2012 hingga 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara)," kata Alex pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat 7 Juli 2023.

Andhi juga diduga memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga mempermudah mereka dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Berita terkaitBreaking News: KPK Geledah PT. Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono

Alex menambahkan, "Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja."

Sejumlah penyelundup dengan modus perusahaan importir di Batam diduga terlibat dalam pusaran kasus gratifikasi terhadap Andhi Pramono. Andhi Pramono pernah bertugas di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau beberapa tahun lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews