Penangkapan Narkotika di Pelabuhan Karimun: Pelaku Menyembunyikan Sabu di Balik Handphone

Penangkapan Narkotika di Pelabuhan Karimun: Pelaku Menyembunyikan Sabu di Balik Handphone

Bea Cukai Tanjungbalai Karimun amankan seorang pria yang membawa sabu dari malaysia (ist)

Karimun, Batamnews - Seorang pria inisial J (38) ditangkap petugas Bea Cukai lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Pria tersebut ditangkap di pintu kedatangan pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, saat baru datang dari Malaysia pada Kamis (6/7/2023) pukul 18.30 WIB.

Pria, Warga Negara Indonesia (WNI) itu terlihat menunjukan gerak gerik yang tidak biasa, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Baca juga: Breaking News: KPK Geledah PT. Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono

Terlebihnya lagi, kecurigaan semakin bertambah lantaran pria tersebut tidak memasukan barang bawaan yang ada dalam kantong celana ke alat pemindai atau X-Ray.

“Petugas melihat gerak-geril yang mencurigakan, dan yang bersangkutan juga tidak memasukan barang dalam kantong celana ke X-Ray,” kata Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, Selasa (11/7/2023).

Sehingga, tim gabungan Bea Cukai Karimun dan Kanwil Kepri memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pria asal Jambi itu.

Pemeriksaan cukup alot, lantaran pelaku menyembunyikan 5 bungkus paket narkotika jenis sabu dibelakang handphone (casing) yang dikemas sedemikian rupa.

Baca juga: Pria di Batam Cabuli Anak Angkat Berusia 10 Tahun, Korban Melapor ke RW Setempat

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat 5 paket yang diduga sabu disembunyikan di belakang handphone,” ujar Jerry.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Karimun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat dilakukan tea urine, yang bersangkutan hasilnya positif narkotika,” ujarnya lagi.

Kemudian, KPPBC berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Karimun dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Dimana, barang bukti yang berhasil disita berupa 5 paket sabu dengan berat kurang lebih 22,5 gram.

“Dari keterangan yang bersangkutan, dia sudah 4 kali melakukan penyelindupan dengan modus serupa,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi yang hadir dalam press rilis.

Ditambahkan juga bahwa, J tidak hanyak mengkonsumsi narkoba tersebut seorang diri, namun juga mengedarkan barang haram itu di wilayah Karimun.

Baca juga: Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Rp10 Miliar untuk 185 Rumah Ibadah dan 617 Guru PA Kabupaten Bintan

“Selain pengguna, J ini juga menjual atau mengedarkan narkoba yang dibawanya,” ucap Kasat.

Pihak kepolisian dan Bea Cukai akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri tersebut.

Selain itu, diketahui juga bahwa pihak berwenang akan melakukan Post Seizure Analysist (Analisa Pasca Penindakan) berupa permintaan informasi kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun terkait informasi data paspor dan history perjalanan tersangka sebagai langkah antisipatif bersama kedepannya terhadap modus-modus operandi penyelundupan narkoba kedalam wilayah NKRI.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews