DPRD Batam Minta BP Batam dan Pemko Duduk Bersama Bahas Konflik Lahan di Bengkong

DPRD Batam Minta BP Batam dan Pemko Duduk Bersama Bahas Konflik Lahan di Bengkong

DPRD Batam minta BP Batam dan Pemko duduk bersama membahas masalah lahan di Tanjungbuntung, Bengkong (jun)

Batam, Batamnews - Ketua Komisi I DPRD Batam, Likhai, meminta Badan Penguasaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk duduk bersama guna menyelesaikan konflik lahan di Tanjungbuntung, Bengkong.

Menurutnya, permasalahan lahan di Batam sepenuhnya berada di bawah pengawasan BP Batam, sehingga diperlukan koordinasi agar masalah ini dapat diselesaikan.

"Kita ingin situasinya menjadi lebih baik. Mengapa tanah itu masih diizinkan untuk membangun," ujar Lik Khai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Batam, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Timnas Putri Indonesia U-19 Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF Wanita U-19, Pelatih Siapkan Dua Strategi

Ia menilai BP Batam tidak teliti dalam memberikan izin pembangunan tanpa memperhatikan kondisi sekitar. "Yang salah adalah BP. Banyak pihak yang terlibat," katanya.

Konflik lahan di kawasan tersebut mencuat ketika warga mendapatkan bukti pembayaran Undang-Undang Warisan Tanah Orang Tua (UWTO), namun tidak mendapatkan Surat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam. Akibatnya, terjadi konflik antara pemilik lahan dan warga yang telah membayar UWTO.

Masalah ini cukup kompleks. Warga ingin memasang batu miring di daerah tersebut karena khawatir akan terjadi longsor saat hujan. Namun, pemilik lahan ingin membangun bangunan dan telah mendapatkan persetujuan dari BP Batam.

Baca juga: Perusahaan Distributor BBM Milik Pengusaha Siti Digeledah KPK Terkait Andhi Pramono

"UWTO sudah dibayarkan, tetapi belum ada PL. Beberapa warga mengklaim telah menerima PL dari BP Batam, namun tidak jelas darimana asalnya. Di daerah tersebut terdapat bahaya longsor dan siapa yang bertanggung jawab," ungkap Lik Khai.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Tohap E Pasaribu, meminta kedua instansi tersebut duduk bersama untuk menyelesaikan polemik ini. Ia menambahkan bahwa masalah lahan di kawasan perbukitan tersebut telah berlarut-larut tanpa ada titik terang.

Pihaknya juga meminta BP dan Pemko Batam untuk melakukan penilaian kelayakan guna mengecek apakah wilayah tersebut layak untuk dibangun.

Baca juga: Sebarkan Foto Tanpa Busana Mantan Pacar di Medsos, Pria 24 Tahun di Riau Dibekuk Polisi

"Kami dari dewan meminta pihak cipta karya dan BP Batam turun untuk melakukan penilaian kelayakan terhadap wilayah tersebut. Jika sudah, kita bisa menyelesaikannya dengan kepala dingin," tambah Tohap.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews