Pria di Batam Cabuli Anak Angkat Berusia 10 Tahun, Korban Melapor ke RW Setempat

Pria di Batam Cabuli Anak Angkat Berusia 10 Tahun, Korban Melapor ke RW Setempat

Inilah tersangka pelaku pencabulan anak angkat yang baru berusia 10 tahun di Nongsa, Batam (ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Nongsa telah menangkap seorang pria, H (45), yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban, yang kita sebut sebagai Bunga, adalah seorang anak angkat dari pelaku.

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Fian Agung Wibowo, korban tinggal bersama pelaku di rumahnya di Kampung Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Batam. Di rumah tersebut, pelaku sering melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun.

"Pelaku kerap melakukan pencabulan terhadap korban, usai melakukan hal itu pelaku selalu mengancam korban untuk tak memberi tahu kepada siapapun," ujar Fian, Selasa (11/7/2023). 

Baca juga: Satu Kelas Diisi 57 Murid, Walikota Batam Rudi Minta SMP Negeri 3 Batam Membuka Kelas Baru

Bunga menceritakan bahwa pelaku, yang merupakan orang tua angkatnya, telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dan melakukan hubungan intim. Bahkan, tindakan bejat ini sering dilakukan hampir setiap pagi di dalam kamar.

"Pada Sabtu (8/7), korban melaporkan kejadian ini kepada Ketua RW setempat. Ia sering dilecehkan oleh pelaku hingga mengancamnya dengan nada tinggi setelah melakukannya," kata dia.

"Pelaku melakukan tindakan ini di rumah, di mana korban masih di bawah umur," tambahnya.

Baca juga: Keprihatinan Dishub Kepri terhadap Kondisi Bus UMRAH yang Terbengkalai di Halaman Kampus

Setelah menerima laporan tersebut, korban segera menjalani pemeriksaan visum et repertum. Korban mengalami trauma dan keluhan sakit pada bagian alat kelamin. Polisi segera memburu pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Perumahan Marcelia. Kami membawanya ke Polsek untuk pemeriksaan," ujar Fian.

Lebih lanjut, Fian mengatakan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya selama tiga bulan terakhir.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Kecelakaan Mobil Terbalik di Jalan Raya Sekupang-Batu Aji Sebelum Sei Temiang

Pelaku dapat dikenai hukuman penjara dengan jangka waktu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 Miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews