Sebarkan Foto Tanpa Busana Mantan Pacar di Medsos, Pria 24 Tahun di Riau Dibekuk Polisi

Sebarkan Foto Tanpa Busana Mantan Pacar di Medsos, Pria 24 Tahun di Riau Dibekuk Polisi

Ilustrasi.

Pekanbaru, Batamnews - Seorang pria berusia 24 tahun bernama MPA telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru karena dituduh menjual foto tanpa busana mantan pacarnya melalui media sosial. Pelaku berhasil ditangkap di Sumatera Barat setelah aksi yang ia lakukan menjadi viral.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian, didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, penahanan penangkapan pelaku yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.

"Penangkapan pelaku dilakukan karena diduga menyebarkan foto tanpa busana mantan pacarnya yang memiliki inisial KN. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang kami terima," ungkap Kapolres kepada wartawan pada Selasa (11/7/2023).

Kapolresta Pekanbaru menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menjual foto tanpa busana melalui akun media sosial Instagram yang berbeda. Motif dari pelaku dalam menyebarkan foto tanpa busana mantan pacarnya ini dipicu oleh ketidaksetujuan pelaku atas putusnya hubungan mereka.

Berdasarkan informasi yang diterima Batamnews , MPA dan KN menjalin hubungan asmara sejak awal Januari 2023. Pada saat hubungan mereka berada dalam keadaan harmonis, MPA meminta KN untuk mengirimkan foto tanpa busana. Korban sesuai permintaan MPA tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, hubungan asmara kedua pasangan ini mengalami kegagalan.

"Pada tanggal 28 Maret 2023, pelaku menyebarkan foto mantan pacarnya tersebut melalui media sosial," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku juga mengancam KN bahwa foto tersebut telah disebarkan kepada teman-temannya, termasuk keluarga KN.

"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut agar KN mau kembali menjadi pacarnya," tambah Kapolres.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini dapat dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 29 Undang-Undang ITE, dan Pasal 14 Ayat 11 Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews