Dua Tambak Udang di Batam yang Disegel KKP Masih Diperbolehkan Beroperasi Hingga Panen

Dua Tambak Udang di Batam yang Disegel KKP Masih Diperbolehkan Beroperasi Hingga Panen

Kementrian Kelautan dan Perikanan RI masih mengizinkan dua unit tambak udang di Rempang Cane yang sudah disegel beroperasi hingga panen (jun)

Batam, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penyegelan dua unit tambak udang di Batam  dalam kunjungan kerja Ketua Komisi IV DPR RI pada Rabu (5/7/2023) yang lalu.

Ke dua tambak udang itu milik PT. DMMP seluas 9,2 hektar dan PT. TSJU seluas 9 hektar di kawasan Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) .

Penyegelan tersebut merupakan langkah tegas Ditjen PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Batam dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Satu Kelas Diisi 57 Murid, Walikota Batam Rudi Minta SMP Negeri 3 Batam Membuka Kelas Baru

Namun, meskipun tambak udang tersebut telah disegel, mereka masih diperbolehkan untuk beroperasi sambil memperbaiki perizinan usaha mereka.

"Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting dilakukan sebagai langkah mitigasi dalam budidaya perikanan agar tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa kedua tambak tersebut tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.

Baca juga: Ancaman Off Bid, Pengemudi Taksi Online di Batam Protes di Kantor Grab

"Seperti yang kita ketahui, dokumen dan penerapan kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena hal ini memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan," terang Adin.

Adin menekankan bahwa PT. DMMP dan PT. TSJU diinstruksikan untuk memperbaiki perizinan dengan mengunggah skala usaha dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan fakta yang ada, serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

"Setelah perbaikan skala usaha perizinan, PT. DMMP dan PT. TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP," jelas Adin.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dan dugaan tindak pidana dalam kejahatan kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sah di dua tambak udang yang berada di Rempang Galang. Pihaknya sedang menyelidiki dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan mulai dari tingkat kerusakan mangrove hingga pelanggaran lainnya.

Baca juga: Peringatan Cuaca Batam Hari Ini: Hujan Lebat dan Potensi Banjir Hari Ini

"Luasan area yang telah dibuka di kawasan hutan ini mencapai 9 hektar. Tim kami sedang menyelidiki tingkat kerusakan yang terjadi pada mangrove. Terkait pelanggaran kehutanan, kami melihat adanya dua Undang-Undang yang diduga dilanggar, yaitu Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menambahkan bahwa ada dua hal yang menjadi sorotan dari tinjauan KKP. Pertama, masalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014, dan kedua, teknis pengelolaan tambak udang.

"Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan melakukan penebangan, kerusakan, atau konversi hutan mangrove menjadi area usaha. Di sini kita mengetahui adanya tambak udang yang diduga melakukan penebangan mangrove untuk dijadikan tambak. Ini juga merupakan tindakan pidana," ujarnya.

Selanjutnya, terkait teknis pengelolaan tambak udang, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020, lokasi tersebut seharusnya bukanlah tambak udang mikro, namun dalam kenyataannya pelaku usaha mengajukan izin seolah-olah usahanya adalah tambak udang mikro.

"Namun, pada kenyataannya ini merupakan usaha skala menengah yang dianggap ilegal. Berdasarkan aturan dalam UU Ciptakerja dan PP No. 5, kita memberikan waktu selama empat bulan bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan, dan jika tidak ada perubahan, maka tambak tersebut akan ditutup secara total," tambah Adin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews