PKB dan PBB Jadi Partai Pertama yang Serahkan Perbaikan Dokumen: KPU Tanjungpinang

PKB dan PBB Jadi Partai Pertama yang Serahkan Perbaikan Dokumen: KPU Tanjungpinang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Hingga tenglah malam tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menerima perbaikan dokumen persyaratan dari 18 partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Proses pengajuan perbaikan tersebut dimulai pada hari Sabtu, dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai dua partai politik pertama yang menyerahkan dokumen pada hari tersebut. 

Kemudian, pada hari Minggu, 16 partai politik lainnya juga menyerahkan perbaikan dokumen mereka. Partai Keadilan Nusantara (PKN) menjadi partai politik terakhir yang menyerahkan perbaikan pada pukul 21.00 WIB.

Baca juga : Komisi Informasi Provinsi Riau Dorong Badan Publik Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyampaikan kelegaannya bahwa KPU berhasil menerima semua berkas perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, semua 18 partai politik yang mengikuti pemilihan telah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan. 
"Tahap selanjutnya adalah pencermatan kembali terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan hingga tanggal 31 Juli sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)," ujarnya.

Setelah tanggal 31 Juli, KPU akan mengevaluasi dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan menentukan mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. 

"Tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan setelah tanggal 9 Juli, yang menjadi batas akhir pengajuan perbaikan dokumen," sebutnya.

Dari total 497 dokumen yang telah diserahkan sebelumnya, sebanyak 444 dokumen tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, setelah proses perbaikan ini, KPU akan melakukan penyisiran kembali satu per satu untuk memastikan apakah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga : Elektabilitas Partai Demokrat Meningkat di Riau, Agung Nugroho Ajak Kader Tetap Fokus

Pencermatan yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas pemilihan umum. KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa calon-calon yang akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. 

Dengan proses ini, diharapkan partisipasi dalam pemilihan umum tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua partai politik yang terlibat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews