Komisi Informasi Provinsi Riau Dorong Badan Publik Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Provinsi Riau Dorong Badan Publik Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya saat memberikan sambutan dan membuka acara Peluncuran e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, yang diselenggarakan di Ruang Melati Kantor Gubernur, Senin (10/7/2023).

Pekanbaru, Batamnews - Komisi Informasi Provinsi Riau mendorong seluruh badan publik di provinsi tersebut untuk mengisi Kuesioner Penilaian Diri (Self Assessment Questionnaire/SAQ).

Tujuan dari pengisian kuesioner ini adalah untuk mengevaluasi tingkat keterbukaan informasi yang dimiliki oleh badan publik, sehingga dapat dilakukan upaya pembinaan melalui bimbingan teknis dan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik di masa mendatang.

Baca juga: Elektabilitas Partai Demokrat Meningkat di Riau, Agung Nugroho Ajak Kader Tetap Fokus

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengemukakan hal tersebut saat memberikan sambutan dan membuka acara Peluncuran e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, yang diselenggarakan di Ruang Melati Kantor Gubernur, Senin (10/7/2023).

Erisman menjelaskan bahwa tujuan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan meningkatkan peran aktif masyarakat terhadap kebijakan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, penting untuk menjalankan penyelenggaraan dan pengelolaan informasi yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Dongkrak Perekonomian Daerah, Bandara RHA Karimun Siap Layani Penerbangan Komersial

Lebih lanjut, Erisman mengungkapkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Riau akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik sebagai bagian dari penilaian terhadap tingkat keterbukaan informasi publik. Proses ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Dalam hal ini, kami menggunakan tolok ukur untuk menilai sejauh mana badan publik di Provinsi Riau menerapkan keterbukaan informasi," pungkasnya.

Dengan adanya upaya penilaian dan evaluasi ini, diharapkan badan publik di Provinsi Riau dapat meningkatkan keterbukaan informasi dan melibatkan masyarakat secara lebih aktif dalam proses pengambilan keputusan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews