Izin Belum Punya, Pemkot Bandar Lampung Tutup Kawasan Wisata Kampung Vietnam

Izin Belum Punya, Pemkot Bandar Lampung Tutup Kawasan Wisata Kampung Vietnam

Pemkot Bandar Lampung tutup sementara kawasan wisata Kampung Vietnam (ilustrasi)

Bandar Lampung, Batamnews - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penutupan sementara Kawasan Wisata Kampung Vietnam yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling. 

Penutupan dilakukan karena semua bangunan di kawasan wisata tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan warga dan pengelola wisata Kampung Vietnam. Dalam rapat tersebut, pengelola wisata mengakui kekurangan izin PBG dan mereka bersedia untuk mengurusnya.

Baca juga: Polres Kuansing Riau Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Berangin, Pelaku Berusia 21 Tahun

"Dalam kawasan tersebut, bangunan-bangunan belum memiliki izin PBG. Oleh karena itu, kami meminta pengelola untuk segera mengurus izin yang diperlukan," ungkap Yusnadi seperti dikutip kupastuntas, Jumat (7/7/2023).

Selain itu, Disperkim juga telah mengirim surat kepada pengelola wisata untuk menghentikan sementara kegiatan di kawasan tersebut sampai izin-izin yang diperlukan lengkap.

"Penutupan sementara berarti semua kegiatan di kawasan wisata tersebut dihentikan sampai izin-izinnya dilengkapi, sesuai dengan surat yang kami kirimkan kepada mereka," jelasnya.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5 Orang Calon PMI Ilegal Asal NTT

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain data lokasi (serlok), KTP dan NPWP, PBB, salinan sertifikat, gambar bangunan, serta alamat email dan nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi, serta persetujuan lingkungan.

Namun, salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah persetujuan lingkungan dari warga sekitar. Hal ini menyebabkan pengelola wisata belum melengkapi izin yang diperlukan.

Yusnadi menambahkan bahwa jika izin PBG telah terpenuhi, izin tersebut berlaku secara permanen selama tidak ada perubahan atau penambahan bangunan.

Baca juga: Kejuaraan Pencak Silat Nusantara Skala Internasional Siap Digelar di Karimun

Penutupan tempat penginapan di kawasan wisata juga diminta oleh warga sekitar, namun pemerintah tidak dapat melakukan penutupan secara sepihak. Oleh karena itu, pengelola wisata diminta untuk segera melengkapi izin yang diperlukan.

Dengan penutupan sementara ini, diharapkan pengelola wisata Kampung Vietnam segera melengkapi izin PBG yang diperlukan sehingga kawasan tersebut dapat beroperasi kembali dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews