Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5 Orang Calon PMI Ilegal Asal NTT

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5 Orang Calon PMI Ilegal Asal NTT

KN alias N pelaku penyelundupan calon PMI Ilegal berhasil diringkus Ditpolairud Polda Kepri.

Batam, Batamnews - Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi. Penyelundupan ini dihentikan oleh Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Kelima calon PMI tersebut terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki yang tidak memiliki dokumen yang lengkap. Rencananya, mereka akan transit di Kota Tanjungpinang, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam sebelum masuk ke Malaysia. Namun, upaya mereka ini digagalkan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Plh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, pada Kamis (6/7/2023) kemarin.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A/21/VI/2023/Spkt. Dirpolairud/Polda Kepulauan Riau tanggal 24 Juni 2023, kejadian ini bermula pada Jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 13:30 WIB, ketika Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyelundupan PMI ilegal.

Baca juga: Bus dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Meral Karimun, Pengendara Motor Luka-luka

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pada pukul 17:30 WIB, di jalan Duyung, pasar pagi Sei Jodoh, Batam, seorang sopir mobil Carry berwarna kuning berhasil diamankan. Sopir ini kemudian teridentifikasi sebagai FP alias B.

"Dalam pengakuannya, dia diinstruksikan oleh seseorang dengan inisial KN alias N untuk mengantar kelima calon PMI tersebut ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pengembangan untuk mencari KN alias N," ujar Yudi.

Kemudian, pada pukul 18:45 WIB, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Jodoh, tepatnya di Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja. Sekitar pukul 19:50 WIB, tim melihat keberadaan KN alias N yang berada di pinggir jalan Kampung Pisang.

"Tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan KN alias N. Berdasarkan pengakuannya, dia telah mengumpulkan uang dari para calon PMI tersebut dan menyimpannya di rumahnya. Tim bersama dengan Ketua RT 02 RW 07 Kampung Pisang pergi ke rumah KN alias N untuk mengambil uang tersebut," jelas Yudi.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pengedar Sabu, 19 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Pasir

Saat berada di rumah KN alias N, polisi melakukan penghitungan uang yang disaksikan oleh KN alias N dan ketua RT 02 RW 07. Dari penghitungan tersebut, diketahui bahwa jumlah uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 20.600.000.

"Selanjutnya, KN alias N beserta uang tersebut diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Yudi.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Suzuki Carry berwarna kuning beserta STNK, uang tunai sebesar Rp 20.600.000, kartu ATM, buku tabungan atas nama KN alias N, serta ponsel milik KN alias N.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews