Dua Majikan ASN di Bandar Lampung Tersangka Penganiayaan dan Pelecehan Terhadap Asisten Rumah Tangga

Dua Majikan ASN di Bandar Lampung Tersangka Penganiayaan dan Pelecehan Terhadap Asisten Rumah Tangga

Dua ASN di Bandar Lampung ini menjadi tersangka karena kasus penganiayaan dan pelecehan terhadap asisten rumah tangganya (internet)

Lampung, Batamnews - Dua orang majikan yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung, yakni SU (60) dan SA (35), telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap dua asisten rumah tangga (ART), Senin (29/5/2023). 

Kejadian tersebut terungkap setelah DL (23) dan DDR (15), dua ART yang berhasil kabur, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Baca juga: Petani Kopi Berusia 100 Tahun di Aceh, Setelah Tertunda Tiga Kali, Akhirnya Naik Haji

DL dan DDR mengungkapkan bahwa mereka mengalami penganiayaan dan pelecehan yang mengerikan selama bekerja di rumah majikan mereka. 

Mereka mengklaim bahwa SU dan SA tidak hanya melakukan kekerasan fisik terhadap mereka, tetapi juga menelanjangi mereka dan merekam adegan tersebut. 

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," aku DI.

Baca juga: Harga Ayam Potong di Bintan Merangkak Naik, Tembus Rp 40 Ribu Per Kilogram

Para korban kemudian diancam bahwa video telanjang mereka akan disebar luaskan jika berani melarikan diri.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi bahwa setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kedua majikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari para korban. Dari hasil penyelidikan, kami lakukan gelar perkara dan menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan hingga akhirnya kedua ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, seperti dikutip detik, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Plt Bupati Meranti Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Nonaktif Muhammad Adil

DL dan DDR, yang telah bekerja sebagai ART selama beberapa bulan, melarikan diri dan kembali ke kampung halaman mereka di Kabupaten Pringsewu. 

Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setelah merasa bahwa pekerjaan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan tawaran dan kesepakatan awal.

Baca juga: Pria Ini Diringkus Polisi, Curi Material Disalah Satu Perusahaan di Kawasan Batamindo, Batam

Selain DL dan DDR, ada juga tiga rekannya yang masih tinggal di rumah majikan tersebut, namun mereka tidak berani melarikan diri karena diancam akan disebarkan video telanjang mereka jika mereka kabur.

Kasus ini menyoroti perlakuan tidak manusiawi terhadap asisten rumah tangga dan menunjukkan pentingnya perlindungan hukum dan keselamatan bagi mereka yang bekerja dalam profesi tersebut. 

Polisi akan melanjutkan penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi para korban yang mengalami pelecehan dan kekerasan dalam lingkungan kerja mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews