Curi Mobil Mainan Milik Majikan Senilai Rp 300 Juta, Pria Asal Pesawaran Lampung Ini Pun Ditangkap

Curi Mobil Mainan Milik Majikan Senilai Rp 300 Juta, Pria Asal Pesawaran Lampung Ini Pun Ditangkap

Inilah sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku (internet)

Bandar Lampung, Batamnews -  Seorang pria asal Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung,  berinisial DT (46), telah ditangkap oleh jajaran Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung pada Kamis (15/6/2023).

Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung, Kompol M. Alidori, mengungkapkan bahwa DT ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian 2.000 unit mobil mainan merek Hotwheels senilai Rp300 juta. Mobil mainan ini merupakan milik majikannya di Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Kejadian ini terjadi pada Senin (12/6/2023) sore di rumah korban yang bernama Adi Perdana (37) di Jalan Way Mahan, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung," ungkap Kompol M. Alidori dalam keterangan resminya pada Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Kasus Inkrah, Mantan Rektor Unila Karomani dan Rekan-rekan Ditahan di Lapas Bandar Lampung

Menurut keterangan, saat itu korban ingin melihat koleksi mobil mainan Hotwheels yang disimpan di dalam kamar dan diletakkan di dalam lemari, namun ternyata barang itu sudah tidak ada lagi.

"Korban terakhir kali memeriksa koleksinya pada tahun 2019, dan saat ini dia kehilangan 2.000 unit mobil mainan tersebut. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolda Lampung untuk ditindaklanjuti," tambah M. Alidori seperti dikutip dari lampungpro, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Laga Timnas Indonesia dan Argentina di FIFA Matchday Diperkirakan Bakal Sengit, Ini Alasannya

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Lampung segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, pemilik dapat mengidentifikasi bahwa koleksinya telah dicuri oleh sopir pribadinya yang juga merupakan pelaku dalam kasus ini.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah mencuri koleksi mainan majikan sejak tahun 2019 hingga tahun 2023. Selanjutnya, pelaku mengakui bahwa barang curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah.

Baca juga: Miris, Kasus Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri Kembali Terjadi di Batam

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 mobil miniatur Hotwheels berbagai merek yang merupakan sisa hasil curian, tiga ponsel, dan kotak wadah. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews