Polres Kampar Gagalkan Peredaran 3,3 Kilogram Shabu-shabu, Pelaku Ditangkap

Polres Kampar Gagalkan Peredaran 3,3 Kilogram Shabu-shabu, Pelaku Ditangkap

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo memperlihatkan barang bukti sabu yang berhasil disita (ist)

Kampar, Batamnews - Polres Kampar berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti bruto 3,3 kilogram Shabu-shabu. Pelaku berinisial Y (37), seorang warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (4/6/2023).

Menurut Kapolres Kampar, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Grand Madina, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Baca juga: Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas: Langkah BP Batam untuk Majukan Pelabuhan Batu Ampar, Berikut Tarif Baru!

Saat penangkapan, pelaku membawa tas ransel berwarna hitam yang berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 3,3 kilogram.

Kapolres Kampar menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pelaku peredaran narkotika yang akan melintasi Jalan Kubang Raya.

"Pelaku ini memiliki rencana untuk menyebarkan barang haram ini di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru," ungkapnya.

Baca juga: Polsek Kuala Kampar: Pengamanan dan Antisipasi TPPO di Pelabuhan Teluk Dalam

Kapolres Kampar juga menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang kurir, sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian masih dalam proses penyelidikan.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews