Polda Lampung Tetapkan Kadis PMD Lampung Utara sebagai Tersangka Korupsi Bimtek

Polda Lampung Tetapkan Kadis PMD Lampung Utara sebagai Tersangka Korupsi Bimtek

Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bimtek (internet)

Denni Risman

Lampung, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, Abdulrahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bimtek. 

Abdulrahman menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, mengonfirmasi hal tersebut. "Iya, Kadis PMD telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Donny pada Senin (3/7/2023).

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Propam Polda Lampung Tangkap Seorang Perwira dan 2 Anggota Polres Lampung Selatan

Abdulrahman, Kepala Dinas PMD Lampura, tidak membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Namun demikian, ia menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Benar, saya telah diperiksa dua kali di Polda Lampung. Pertama, pada bulan Februari, dan yang terakhir dua hari sebelum perayaan Idul Adha 1444 Hijriah," ungkap Abdulrahman seperti yang dikutip oleh radarlampung pada Selasa (4/7/2023).

Ia juga menyatakan bahwa ia sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Abdulrahman, yang akrab dipanggil sebagai Bank Abdulrahman, menyebut bahwa kasus ini telah diserahkan kepada kuasa hukumnya yang berada di Bandarlampung.

Baca juga: Mutasi Besar di Polda Lampung: 5 Kapolres dan Kabid Humas Diganti

"Saya telah menyerahkan segalanya kepada kuasa hukum saya di Bandarlampung. Ke depannya, biarkan kuasa hukum saya yang berbicara di media," tegas Abdulrahman.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara TA 2022 yang dilaksanakan oleh BPPID, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura IAS, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD N, serta Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) NF. IAS dan N ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan NF sebagai pemberi suap.

Baca juga: Sopir Taksi Online Laporkan Oknum TNI ke Polisi dan Denpom di Medan, Ini Sebabnya!

Kasus ini bermula dari kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara TA 2022 yang dilaksanakan oleh BPPID di Hotel Horison, Bandarlampung pada tanggal 26-27 Maret 2022. 

Selanjutnya, kegiatan tersebut dilanjutkan pada tanggal 28 Maret hingga 1 April 2022 di IPDN Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat. 

Dalam kasus ini, BPPID diduga menjanjikan uang sebesar Rp700 ribu per peserta Bimtek kepada Dinas PMD. Total uang yang diterima oleh Dinas PMD sebesar Rp120.000.000.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :