Masih Ada 361 Kursi Kosong di 28 SMP Negeri Kota Padang, Inilah Rinciannya per Sekolah

Masih Ada 361 Kursi Kosong di 28 SMP Negeri Kota Padang,  Inilah Rinciannya per Sekolah

Terdapat 361 kursi kosong di 28 SMP Negeri yang tersebar di Padang (ilustrasi)

Padang, Batamnews - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2023, sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Padang masih memiliki 361 kursi yang belum terisi.

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang melalui akun Instagram @disdikbud_padang pada Jumat (30/6/2023), terdapat 28 SMP negeri di Kota Padang yang masih memiliki daya tampung yang belum terpenuhi.

Jumlah terbanyak kursi kosong terdapat di SMP Negeri 36 yang terletak di Bungus Teluk Kabung, yaitu sebanyak 81 kursi.

Baca juga: Tiket Pelni dan Perintis Mulai Naik 1 Juli: Berikut Harga terbaru Batam-Jakarta, Batam-Belawan

Berikut adalah rincian kursi kosong di SMP Negeri Kota Padang:

1. SMP Negeri 1 di Kecamatan Padang Barat: 5 kursi
2. SMP Negeri 2 di Kecamatan Padang Barat: 1 kursi
3. SMP Negeri 3 di Kecamatan Padang Barat: 3 kursi
4. SMP Negeri 4 di Kecamatan Padang Barat: 5 kursi
5. SMP Negeri 5 di Kecamatan Padang Timur: 1 kursi
6. SMP Negeri 6 di Kecamatan Lubuk Begalung: 3 kursi
7. SMP Negeri 8 di Kecamatan Padang Timur: 1 kursi
8. SMP Negeri 10 di Kecamatan Kuranji: 3 kursi
9. SMP Negeri 11 di Kecamatan Lubuk Kilangan: 1 kursi
10. SMP Negeri 14 di Kecamatan Pauh: 2 kursi
11. SMP Negeri 16 di Kecamatan Koto Tangah: 3 kursi
12. SMP Negeri 17 di Kecamatan Lubuk Begalung: 5 kursi
13. SMP Negeri 24 di Kecamatan Lubuk Begalung: 6 kursi
14. SMP Negeri 26 di Kecamatan Koto Tangah: 3 kursi
15. SMP Negeri 27 di Kecamatan Kuranji: 25 kursi
16. SMP Negeri 30 di Kecamatan Padang Timur: 1 kursi

Baca juga: Beraksi Saat Malam Takbiran, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Sagulung

17. SMP Negeri 31 di Kecamatan Padang Timur: 2 kursi
18. SMP Negeri 32 di Kecamatan Koto Tangah: 17 kursi
19. SMP Negeri 33 di Kecamatan Lubuk Begalung: 11 kursi
20. SMP Negeri 35 di Kecamatan Padang Selatan: 34 kursi
21. SMP Negeri 36 di Kecamatan Bungus Teluk Kabung: 81 kursi
22. SMP Negeri 37 di Kecamatan Bungus Teluk Kabung: 34 kursi
23. SMP Negeri 38 di Kecamatan Lubuk Kilangan: 8 kursi
24. SMP Negeri 39 di Kecamatan Padang Barat: 30 kursi
25. SMP Negeri 40 di Kecamatan Padang Utara: 68 kursi
26. SMP Negeri 41 di Kecamatan Kuranji: 5 kursi
27. SMP Negeri 42 di Kecamatan Koto Tangah: 2 kursi
28. SMP Negeri 43 di Kecamatan Koto Tangah: 1 kursi

Baca juga: Kunjungan Dewan Pengawas BP Batam: Pelabuhan Batu Ampar Siap Terapkan Tarif Baru dan STS Crane

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Disdikbud Padang, pendaftaran peserta didik ke sekolah akan dilakukan secara offline pada tanggal 3-4 Juli 2023. Verifikasi administrasi juga akan dilaksanakan pada tanggal yang sama.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 5 Juli 2023, dan proses daftar ulang akan dilakukan pada tanggal 5-6 Juli 2023.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menjelaskan bahwa seleksi akan menggunakan Nilai Surat Keterangan Lulus sebagai kriteria penentuan.

Untuk persyaratan pendaftaran, calon peserta didik diharuskan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotokopi surat keterangan lulus, fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi kartu tanda penduduk orang tua.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews