Imigrasi Padang Menahan dan Memidanakan WNA India Binod Kumar Chourasia karena Pelanggaran Keimigrasian
Imigrasi Padang tahan dan pidanakan WNA India karena pelanggaran keimigrasian (ilustrasi)
Padang, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang di Sumatera Barat (Sumbar) telah menahan dan memidanakan seorang Warga Negara Asing (WNA) India bernama Binod Kumar Chourasia (36 tahun) karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo, menjelaskan bahwa Binod dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri nomor 49/Pid.C/2023/PN.
"Dalam putusan pengadilan (negeri Padang) tertanggal 22 Juni 2023, Binod dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp15 juta atau pidana kurungan selama dua bulan," ujar Tedi kepada wartawan pada Senin (26/6/2023).
Baca juga: Kelangkaan Air Mengancam Petani Sabak Auh di Siak, Gubernur Riau Bergerak Cepat
Tedi menjelaskan bahwa Binod telah tinggal di Sumbar selama 9 tahun dan bekerja di sebuah perusahaan pengolahan gambir. Namun, ia tidak melaporkan perubahan status jabatan dan lokasi tinggalnya, sehingga melanggar Pasal 71 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tidak melaporkan perubahan status atau lokasi tinggal terbaru merupakan pelanggaran, karena setiap warga negara asing harus melaporkan setiap perubahan mengenai identitas diri atau keluarganya," jelas Tedi.
Setelah putusan pengadilan dilaksanakan, Binod akan segera dideportasi.
Baca juga: Cen Sui Lan Dorong Ponpes di Kepri Lengkapi Legalitas agar Terima Bantuan dari APBN
"Deportasi akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan selesai. Kami akan segera menindaklanjuti hal tersebut," tambahnya.
Binod merupakan orang pertama yang dikenakan pasal pidana dalam kasus ini.
"Ini merupakan kasus pertama di mana kami memidanakan orang asing," ungkapnya.

Komentar Via Facebook :