Skandal TPPO Pendidikan: 2 Mantan Direktur Politeknik di Sumatera Barat Terlibat Modus Magang ke Jepang

Skandal TPPO Pendidikan: 2 Mantan Direktur Politeknik di Sumatera Barat Terlibat Modus Magang ke Jepang

Bareskrim Mabes Polri menangkap dua mantan direktor salah satu politeknik di Sumbar yang terlibat TPPO (internet)

Padang, Batamnews -  Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimbulkan kehebohan di Sumatera Barat telah terkuak setelah Bareskrim Polri menetapkan dua mantan direktur di salah satu politeknik Sumbar sebagai tersangka. 

Modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan mahasiswa untuk magang di Jepang, namun ironisnya mereka dipekerjakan sebagai buruh di sana.

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kasus ini terungkap setelah ZA dan FY, bersama sembilan mahasiswa lainnya, melaporkan kejadian ini ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

Baca juga: Asyik,Taksi Online Bisa Jemput Penumpang Langsung di Bandara Hang Nadim, Batam

Dalam konferensi pers di Mabes Polri beberapa hari lalu, Selasa (27/6/2023), Djuhandhani menjelaskan bahwa korban tertarik untuk kuliah di politeknik tersebut karena Direktur Politeknik berinisial G, yang menjabat pada periode 2013-2018, mempromosikan program magang ke Jepang dengan jurusan-jurusan seperti Tata Air Pertanian, Teknologi Pangan, Mesin Pertanian, Perkebunan, dan Holtikultura.

Pada tahun 2019, korban mendaftar untuk mengikuti program magang selama satu tahun di Jepang. Namun, mereka tidak mendapatkan magang yang dijanjikan dan justru dipekerjakan sebagai buruh. 

Baca juga: Ringgit Malaysia Anjlok: Diduga Ada Peranan Bank Sentral dan Faktor-Faktor Eksternal

Pelaku berinisial EH, yang menjabat sebagai direktur politeknik pada periode 2018-2022, memainkan peran penting dalam proses seleksi dan pengambilan keputusan kelulusan.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa politeknik yang berlokasi di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan program magang di luar negeri sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.

"Politeknik tersebut tidak memiliki kurikulum magang di luar negeri dan tidak menjalin kerja sama dengan perusahaan di Tokyo, Jepang, tanpa sepengetahuan KBRI Tokyo," ungkap Djuhandhani seperti dilansir oleh PMJ News.

Baca juga: Polisi Filipina Selamatkan Ribuan Korban Perdagangan Manusia, Termasuk Empat Warga Singapura

Kedua pelaku dikenakan Pasal 4 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Skandal ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang tindakan yang diambil oleh pihak berwenang untuk mencegah kasus serupa di masa depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews