Polsek Nongsa Menggerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal, Korban Disembunyikan di Kosan dan di Hotel

Polsek Nongsa Menggerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal, Korban Disembunyikan di Kosan dan di Hotel

M, pelaku TPPO PMI Ilegal ditangkap Polsek Nongsa (ist)

Batam, Batamnews -  Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perumahan Bida Asri III, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (17/6/2023) lalu.

Seorang pria berinisial M (47) yang merupakan pelaku dalam tindak pidana TPPO (Tindak Pidana Penculikan dan Penyanderaan Orang) berhasil diamankan.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah kos-kosan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan calon PMI ilegal, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, pada Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan 5 PMI Ilegal ke Arab Saudi dan Dubai

Dari penggerebekan tersebut, terbukti bahwa terdapat empat korban calon PMI ilegal. Mereka segera dibawa ke Polsek Nongsa untuk proses pengembangan lebih lanjut.

"Kami membawa mereka ke Polsek untuk melakukan interogasi terhadap pelaku M. Dia mengakui bahwa masih ada calon PMI ilegal yang disembunyikan di tempat lain," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, calon PMI ilegal tersebut disembunyikan di sebuah hotel di daerah Pelita, Lubuk Baja. Dengan melakukan pengembangan, dua calon PMI ilegal lainnya berhasil diamankan.

Baca juga: Dalam 10 Hari Satgas TPPO Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 65 Calon PMI Ilegal

"Kami menemukan mereka di salah satu hotel di Pelita, mereka disembunyikan di sana," tambahnya.

"Jadi, secara total kami berhasil menyelamatkan enam korban, mereka berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali. Mereka direncanakan akan dikirim ke Malaysia melalui Batam," sambungnya.

Saat ini, pelaku M dan korban lainnya sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Nongsa.

Baca juga: Polisi di Batam Gagalkan 3 PMI Ilegal Dijadikan Admin Judi Online di Kamboja

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews