Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal: 24 Perempuan Diselamatkan, Rumah Milik Perwira Polri

Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal: 24 Perempuan Diselamatkan, Rumah Milik Perwira Polri

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat meninjau para PMI Ilegal yang sudah diselamatkan di Mapolda Lampung (internet)

Lampung, Batamnews - Jajaran Polda Lampung berhasil menggerebek lokasi penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal pada hari Senin (5/6/2023). Sebanyak 24 perempuan yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan dari rumah penampungan yang ternyata dimiliki oleh seorang perwira Polri.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, dalam jumpa persnya pada hari Rabu (7/6/2023), membenarkan bahwa para perempuan tersebut merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan yang dimiliki oleh seorang anggota Polri yang saat ini bertugas di Mabes Polri.

Baca juga: Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Sindikat Human Trafficking, Amankan 17 PMI Ilegal

"Iya, benar bahwa hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini mengungkapkan bahwa rumah tersebut milik seorang anggota Polri," kata Irjen Helmy di Mapolda Lampung seperti dilaporkan oleh kompastv, Rabu (7/6/2023).

Informasi tentang lokasi penampungan ini didapat oleh Polda Lampung dari masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung.

Petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung segera mendatangi lokasi pada malam Senin (6/6). Di dalam rumah penampungan tersebut, petugas menemukan 24 wanita calon PMI yang berasal dari luar Provinsi Lampung. Mereka langsung diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolda Lampung.

Baca juga: Polisi Air Berhasil Membongkar Jaringan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam

Ketika dipindahkan ke Mapolda, para PMI ilegal ini mengaku mengalami trauma karena ketidakjelasan mengenai waktu keberangkatan mereka ke luar negeri. Mereka juga tidak diizinkan untuk keluar dari rumah penampungan.

Dari cerita para calon pekerja tersebut, mereka dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah. Namun, tidak ada satupun dari mereka yang memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, seperti yang dikutip oleh cnnindonesia, pada hari Kamis (8/6/2023), mengungkapkan bahwa para calon buruh migran asal NTB tersebut hanya transit di Lampung.

Baca juga: Polisi Kejar Lima Bandar Besar Sindikat TPPO, Kabareskrim: Tidak Ada Perlindungan bagi Pelaku

Rencananya, para PMI ilegal ini akan dibawa ke daerah Jawa, salah satunya Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum diberangkatkan. Sedangkan di Lampung, rumah penampungan tersebut hanya berfungsi sebagai tempat transit.

"Saat ini, kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari para korban calon PMI ilegal ini untuk mengembangkan penyelidikan," kata AKBP Hamid.

Kapolda Lampung berjanji akan mengambil tindakan lanjutan terkait penemuan ini, termasuk dugaan keterlibatan seorang perwira Polri sebagai pemilik tempat penampungan.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bagaimana mereka dapat sampai ke lokasi penampungan ini," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Propam Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait fakta bahwa rumah penampungan tersebut ternyata dimiliki oleh anggota Polri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews