MA Terima Kasasi Kejari Pariaman, 13 Terdakwa Terbukti Bersalah Korupsi Pengadaan Tanah Tol Padang-Sicincin
Pariaman, Batamnews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk tol Padang-Sicincin. Sebanyak 13 terdakwa yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Padang, kini terpaksa harus menjalani hukuman mereka.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh MA dan majelis hakim menyatakan bahwa ke-13 terdakwa tersebut bersalah, dengan hukuman yang berbeda-beda," kata Safarman, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, pada Jumat (23/6/2023).
Namun, Kejaksaan Negeri Pariaman masih menunggu salinan putusan untuk melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa. Hal ini dikarenakan jenis hukuman yang diberikan kepada masing-masing terdakwa berbeda.
Ke-13 terdakwa tersebut adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda, termasuk di antaranya adalah warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintah daerah, aparatur pemerintah nagari, dan pihak BPN.
Dikutip antara, Sabtu (24/6/2023), kasus ini bermula dari proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada tahun 2020. Negara memberikan kompensasi berupa uang ganti rugi bagi pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan tol.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) yang terletak di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Uang ganti rugi untuk lahan tersebut diberikan kepada individu-individu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, diketahui bahwa Taman KEHATI merupakan aset daerah yang tercatat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Lahan tersebut termasuk dalam objek saat Kabupaten Padang Pariaman memindahkan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada tahun 2007. Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah dan dilakukan kompensasi ganti rugi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat pembayaran ganti rugi lahan tol yang dilakukan oleh negara dan diklaim secara melawan hukum oleh pihak yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Komentar Via Facebook :