Verifikasi Administrasi KPU Kota Batam: Hanya 200 dari 850 Bacaleg yang Memenuhi Syarat

Verifikasi Administrasi KPU Kota Batam: Hanya 200 dari 850 Bacaleg yang Memenuhi Syarat

Hasil verifikasi KPU Kota Batam, dari 850 bacaleg hanya sekitar 200 orang yang memenuhi syarat (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa dari 850 bakal calon anggota legislatif yang diverifikasi administrasinya, hanya sekitar 200 orang yang memenuhi syarat.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu, sebanyak 656 bakal caleg masih harus memperbaiki administrasi persyaratan yang belum terpenuhi. 

Baca juga: Temuan Bacalon DPD RI Dapil Kepri Catut Data Pendukung, KPU Batam: Bakal Didiskualifikasi

Persyaratan yang belum dipenuhi oleh bakal caleg DPRD Kota Batam paling banyak adalah surat keterangan tidak pernah di pidana dari pengadilan. Lalu ada juga ijazah yang belum dilegalisir dan surat terdaftar sebagai pemilih.

Bagi bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, KPU Batam memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan dari tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika hingga batas waktu perbaikan berakhir persyaratan masih belum dipenuhi, status bakal caleg akan berubah dari belum memenuhi syarat (BMS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: ESPN: Sepakbola Indonesia Menemukan Cahaya di Tengah Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina

Bakal caleg dan partai pengusung dapat melihat persyaratan yang belum terpenuhi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU Batam juga akan membuka jadwal pengajuan syarat administrasi perbaikan selama 14 hari kalender. 

Selain itu, partai politik masih diperbolehkan melakukan pengajuan penggantian bakal caleg dengan prosedur yang ditetapkan.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Imigrasi Warga Negara Singapura, Segera Masuk Persidangan

Dalam hal ini, parpol harus melampirkan surat permohonan pengajuan kembali bakal caleg, dokumen daftar bakal calon hasil perbaikan menggunakan formulir model B Parpol, serta surat keputusan atau keterangan persetujuan daftar bakal caleg dari DPP partai politik masing-masing.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews