Kasus Pelanggaran Imigrasi Warga Negara Singapura, Segera Masuk Persidangan

Kasus Pelanggaran Imigrasi Warga Negara Singapura, Segera Masuk Persidangan

Kasus WN Singapura yang membuat paspor Indonesia segera masuk persidangan di PN Batam (ist)

Batam, Batamnews - Seorang warga negara Singapura dengan inisial S telah ditangkap oleh pihak Imigrasi Batam, Kepulauan Riau, setelah melanggar aturan keimigrasian. Saat ini, perkara S sedang ditangani oleh jaksa dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Andreas Tarigan, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara S akan dilimpahkan pada Senin mendatang.

"Iya, rencananya kita akan melimpahkan ke pengadilan pada Senin nanti," ujar Andreas Tarigan pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Imigrasi Batam Tetapkan Warga Negara Singapura Tersangka: Mengajukan Paspor RI dengan Keterangan Palsu

Setelah pelimpahan selesai, sidang perdana akan segera dilakukan. Namun, jadwal pastinya belum dapat dipastikan karena tergantung pada ketersediaan hakim.

"Biasanya berjalan dengan cepat. Paling lama dalam minggu itu, sidang perdana akan dilaksanakan. Namun, semuanya tergantung pada keputusan hakim," kata Andreas.

Kejadian penangkapan S bermula pada Rabu (29/5) lalu. S telah mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Batam dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap. Namun, saat proses wawancara, petugas konter pelayanan paspor mencurigai adanya keterangan yang tidak benar dari S, seperti ketidaktahuan mengenai desa atau kelurahan tempat kelahirannya.

Baca juga: Kapal Selam Wisata Titanic Ditemukan dalam Kondisi Mengerikan, 5 Miliarder Dunia Tewas

Mengikuti kecurigaan tersebut, pihak Imigrasi Batam melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S. Dari hasil pemeriksaan, S mengakui bahwa ia bukanlah warga negara Indonesia, melainkan merupakan warga negara Singapura, yang dibuktikan dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura kepada petugas.

Saat ini, S dijerat dengan Pasal 126 C UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews