Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Pekanbaru, Batamnews - Polres Bengkalis berhasil menggagalkan 3 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Perairan Bengkalis, Provinsi Riau, ketika hendak menyelundupkan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Senin (5/6/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan hal itu. Katanya, PMI ini rencananya diselundupkan ke negara jiran Malaysia.

"PMI yang ingin diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata atau kunjungan. Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang PMI non prosedural saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," ucap Kabid Humas kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Pria di Batam Ditipu Rekan Bisnis, BPKB Mobil dan Uang Belasan Juta Raib

Dari pengakuan para PMI, mereka dibawa oleh dua orang pria masing-masing berinisial HH alias Azman (43) dan MAH alias Muslim (24). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.

"MAH mengaku anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru. Dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kegiatan," jelas Kombes Nandang.

Dari pengakuan MAH tersebut, petugas langsung bergerak menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tim Polres Bengkalis di backup Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau," ujarnya.

Baca juga: Siap-siap! Harga Gula Bakal Naik Lagi Jadi Rp 15.500 Per Kilogram

Hasil pemeriksaan sementara, tambah Kabid, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.

Setelah mengamankan kedua tersangka, pada Rabu (7/6/2023) tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial HM (39).

Sekitar pukul 09.30 WIB pada Rabu (7/6/2023), dengan dibantu pihak AVSEC Sultan Syarif Kasim (SSK) II, HM berhasil diamankan saat berada di Bandara tersebut yang hendak melarikan diri ke Batam.

"HM si pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp100.000 per orang," sebut Nandang.

Pelaku TPPO berserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :