Pria di Batam Ditipu Rekan Bisnis, BPKB Mobil dan Uang Belasan Juta Raib

Pria di Batam Ditipu Rekan Bisnis, BPKB Mobil dan Uang Belasan Juta Raib

Seorang pria berinisial AM (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah ia memanipulasi dan menggadaikan BPKB mobil milik rekannya. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kasus penipuan dan penggelapan BPKB mobil kembali terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pria berinisial AM (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah ia memanipulasi dan menggadaikan BPKB mobil milik rekannya.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban berinisial W, adalah rekan bisnis. Kejadian ini terjadi ketika pelaku datang ke tempat korban yang berada di Fresh Bener Batam Kota.

"Pelaku menghampiri korban di rumah makan milik korban, lalu korban menjelaskan jika dirinya bekerja sebagai konsultan pajak hingga akhirnya korban meminta bantuan kepada pelaku untuk mengurus pajak kendaraan miliknya," ujar Betty, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Buruan Daftar! BUMDes Amanah di Lingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Total Hadiah Jutaan Rupiah

Tanpa curiga, korban mempercayakan pelaku untuk mengurus pajak kendaraannya. Pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk membayar pajak dan melakukan proses balik nama kendaraan tersebut.

"Korban mengirimkan sejumlah uang untuk pengurusan pajak FTZ sebesar Rp 12.751,889 dan biaya balik nama sebesar Rp 3.750.000. Uang tersebut dikirimkan langsung kepada pelaku," kata dia.

Namun, setelah beberapa hari berlalu, pelaku tidak kunjung mengurus pajak kendaraan korban. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa ia telah menggadaikan BPKB milik korban.

Baca juga: Rahasia Membuat Pempek Palembang yang Enak dan Empuk, Intip Resepnya

"Pelaku mengakui kalau BPKB milik korban digadaikan sebesar Rp 20 juta di tempat peminjaman Asli Gadai yang berada di wilayah Botania," sebutnya.

Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 16.501.889, termasuk uang yang hilang dan BPKB yang digadaikan oleh pelaku. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota.

Melalui penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil ditangkap di Ruko Niaga Mas, Batam Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews