Siap-siap! Harga Gula Bakal Naik Lagi Jadi Rp 15.500 Per Kilogram

Siap-siap! Harga Gula Bakal Naik Lagi Jadi Rp 15.500 Per Kilogram

Harga gula bakal naik jadi Rp 15.500/kg. (Foto: antara)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen. Badan Pangan Nasional mengumumkan bahwa harga komoditas gula akan mengalami kenaikan, seiring dengan peningkatan HPP dan HAP.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa HPP gula petani akan naik menjadi Rp 12.500 per kilogram (kg). Angka tersebut mengalami kenaikan dari harga sebelumnya, yaitu Rp 11.500/kg.

"Di mana tebu petani kita naikkan bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan tetapi harga tebu petani juga akan naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. (HPP) Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 di harga petani," katanya dalam Musyawarah Kerja Nasional GAPGINDO di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2023).

Dengan adanya kenaikan harga gula di tingkat hulu, berarti akan ada peningkatan harga di tingkat hilir atau konsumen. Pemerintah akan mengatur harga gula di tingkat konsumen sebesar Rp 15.500/kg di daerah Indonesia Timur dan Rp 14.500/kg di daerah Pulau Jawa.

"Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp 15.500 atau Rp 14.500 di Jawa dan Rp 15.500 di daerah timur dan perbatasan," jelasnya.

Ketut memastikan bahwa kenaikan harga gula ini tidak akan berkontribusi pada tingkat inflasi yang tinggi. Pihaknya meyakini bahwa perhitungan tersebut tidak akan menjadi masalah besar ke depannya karena telah mempertimbangkan keadilan bagi petani, pedagang, dan konsumen.

Dia juga menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini belum ditandatangani oleh pemerintah. "Namun, penyesuaian ini belum berlaku, kami masih sedang menggodoknya," ujarnya.

Harga gula konsumsi saat ini telah mengalami kenaikan. Secara nasional, rata-rata harga gula telah mencapai Rp 14.500/kg dan mencapai puncaknya hingga Rp 16.000/kg. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian ulang terhadap harga di tingkat petani dan harga konsumen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews