Polisi Kejar Lima Bandar Besar Sindikat TPPO, Kabareskrim: Tidak Ada Perlindungan bagi Pelaku

Polisi Kejar Lima Bandar Besar Sindikat TPPO, Kabareskrim: Tidak Ada Perlindungan bagi Pelaku

Polisi memburu lima nama yang jadi bandar besar TPPO (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap lima individu yang diduga menjadi bandar besar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan bagi pelaku yang terlibat dalam sindikat TPPO.

Menurut Agus, pengejaran ini dilakukan setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan data mengenai sindikat tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, saat nama-nama pelaku disebutkan, mereka berhasil melarikan diri.

Baca juga: Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Sindikat Human Trafficking, Amankan 17 PMI Ilegal

"Kami sudah melakukan pengejaran, tetapi ketika nama-nama mereka diungkap, mereka melarikan diri," ungkap Agus saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Selasa (6/6/2023).

Agus juga menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan atau pembenaran terhadap siapapun yang berusaha melindungi sindikat TPPO. Arahan dari Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam sangat jelas, bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal seperti TPPO.

Baca juga: Polisi Air Berhasil Membongkar Jaringan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam

"Kami tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun. Siapa pun yang terlibat dalam sindikat ini, baik anggota polisi maupun pihak lainnya, jika terbukti melanggar hukum, akan dikenai sanksi yang tegas," tegasnya seperti dikutip cnnindonesia.

Agus juga mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan ultimatum kepada Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mencapai target yang ditetapkan. Jika tidak mencapai target tersebut, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka.

Baca juga: Polresta Barelang Gagalkan 6 Kasus Penyelundupan Pekerja Migran di Batam, 11 Tersangka Diamankan

Satgas TPPO terdiri dari beberapa sub satgas, termasuk satgas pencegahan, rehabilitasi, penindakan, dan kelembagaan. Masing-masing sub satgas memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan, dan kinerjanya akan dievaluasi langsung oleh Kapolri.

Agus juga menambahkan bahwa Satgas TPPO akan melakukan pemetaan terhadap jaringan TPPO dan melaksanakan tindakan hukum terhadap para pelaku. Ia menekankan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas utama, dan setiap sub satgas akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menghadapi perkembangan situasi di lapangan.

"Penegakan hukum adalah yang paling utama. Namun, saat Satgas ini beroperasi penuh, setiap sub satgas akan melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews