Polisi Air Berhasil Membongkar Jaringan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam

Polisi Air Berhasil Membongkar Jaringan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam

Polisi Air Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ilegal di perairan Batam, dua pelaku ditangkap (ist)

Batam, Batamnews - Kepolisian Air Baharkam Polri berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal (PMI) di perairan Batam. Dalam operasi yang dilakukan, dua orang pelaku ditangkap dan enam pekerja migran berhasil diselamatkan. 

Tindakan ini sebagai respons cepat terhadap perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Mahfud MD: Pelabuhan Batam Centre Pintu Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada polisi air. Dalam keterangan tertulis, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Indra Miza, seperti dikutip dari laman humas.polri, Minggu (4/6/2023) menyatakan keberhasilan ini sebagai bukti nyata bahwa polisi air turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir pantai.

Salah satu pelaku, Muhammad David, berhasil ditangkap di Perairan Magcobar, Batam, Kepri, pada tanggal 31 Mei 2023. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim sea reader KP Bisma-8001 setelah melakukan pengintaian dan pencegatan terhadap kapal yang diduga membawa pekerja migran ilegal.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Bertekad Bangkrutkan Sindikat Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut mengangkut enam pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi. Mereka hendak dibawa ke Malaysia menggunakan kapal lain yang telah menunggu di tengah laut. Sayangnya, kapal kedua berhasil melarikan diri setelah menyadari kehadiran tim sea reader KP Bisma.

Selanjutnya, penyelidikan dan pengembangan kasus dilakukan oleh Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri Jakarta. Dalam pengembangan ini, seorang tersangka lainnya bernama Suhaemi (33) berhasil ditangkap di sekitar Bundaran Bengkong Laut, Batam, Kepri, pada hari Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Liburan Seru di Pantai Danga Bay Johor Bahru: Menikmati Keindahan Alam dan Hiburan yang Mengasyikkan

Suhaemi diduga berperan sebagai koordinator dalam jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal, yang menggunakan metode "ship to ship" di perairan belakang Padang untuk mencapai Malaysia.

Selain menangkap pelaku, polisi air juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapal motor tanpa nama, buku paspor, KTP, handphone, dan notice penolakan masuk negara Malaysia atas nama Nasrullah.

Pelaku akan dijerat dengan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya dapat mencapai di atas 6 tahun penjara.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polisi Air Baharkam Polri dalam melawan kejahatan perdagangan orang dan melindungi kepentingan masyarakat pesisir pantai. Operasi ini menjadi langkah penting dalam memberantas jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal dan mencegah eksploitasi yang merugikan para pekerja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews