Terbukti Langgar Etik, Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Itu Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri

Terbukti Langgar Etik, Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Itu Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dipecat dengan tidak hormat dari Polri (internet)

Jakarta, Batamnews - Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dengan hasil yang mengejutkan, Selasa (30/5/2023). 

Setelah bersidang hampir 13 jam lamnya, majelis sidang etik Polri menyatakan Teddy melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023) malam.

Menurut Ramadhan, Teddy memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu seberat 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual melalui wanita bernama Linda Pujiastuti.

Baca juga: Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Penjualan Narkoba: Jaksa Ajukan Banding

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada, dengan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Selain dijatuhi sanksi etika, Teddy Minahasa juga telah divonis hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumbar itu tidak menerima putusan tersebut dan telah mengajukan banding.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews