Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk NPK Palsu, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk NPK Palsu, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Riau berhasil mengungkap peredaran pupuk NPK palsu. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap peredaran pupuk diduga palsu jenis NPK merek Mahkota yang dibawa dari Kota Dumai menuju Pekanbaru, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial MR dan PN.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Baca juga: Kebijakan Baru: Presiden Jokowi Buka Kran Ekspor Pasir Laut dengan Alasan Pengendalian Sedimentasi

"Benar dan dalam kasus ini kita berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial MR dan PN selaku pemilik pupuk dan orang yang mencarikan pembeli pupuk-pupuk tersebut," kata Kombes Pol Nandang, Senin (29/5/2023).

Ia menambahkan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Siak 2, Pekanbaru.

"Kedua tersangka berhasil kita amankan saat berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, sedang membawa 135 karung pupuk Mahkota yang diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai," kata Kabid Humas.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit mobil Mitshubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan Nomor Polisi BM 8148 DB.

"Dari dalam mobil tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 135 karung pupuk merek Mahkota Fertilizer yang diduga palsu," katanya.

 

Kombes Nandang menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pupuk tersebut akan didistribusikan oleh tersangka ke wilayah Pekanbaru. Menurut pengakuan kedua tersangka, ratusan karung pupuk diduga palsu ini rencananya akan didistribusikan di ibu kota Provinsi Riau itu.

Sementara, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil Mitshubishi colt diesel yang bermuatan 135 karung pupuk Mahkota yang diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai sedang berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai.

Dari informasi tersebut anggota Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 139 karung pupuk jenis NPK merek Mahkota yang diduga palsu ke Mapolda Riau.

Kemudian, pada hari Jumat (26/5/2023) petugas melakukan pengembangan ke Kota Dumai.

"Di lokasi tersebut petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan oleh tersangka sebagai gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut sebelum didistribusikan," jelas Kabid Humas.

Sementara menurut keterangan saksi bahwa rumah tersebut disewa oleh seseorang berinisial ER yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 2 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews