Pengusaha Properti Thedy Johanis dan Johanis Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Pengusaha Properti Thedy Johanis dan Johanis Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Kantor Imigrasi Batam telah memasukkan Thedy Johanis dan Johanis, ke dalam daftar cekal, terlihat fotonya terpampang di loket petugas imigrasi (ist)

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Kepulauan Riau, telah memasukkan dua pengusaha properti di Batam, yaitu Thedy Johanis dan Johanis, ke dalam daftar cekal.

Kedua pengusaha tersebut telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Misteri Kaburnya Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis: Setiap Hari Dikawal Polisi

"Benar, kedua tersangka DPO Ditreskrimsus Polda Kepri telah ditambahkan ke dalam daftar cekal (Red Notice)," ujar Kabid Inforkim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana, pada Kamis (25/5/2023).

Menurut Ritus, keduanya, yang merupakan ayah dan anak, dilarang meninggalkan negara melalui semua pintu perlintasan. Identitas dan wajah mereka telah diunggah ke setiap kantor Imigrasi di perlintasan keluar negara.

Baca juga: Kerabat Thedy Johanis DPO Polda Kepri Sebut Penyidik Salah Pasal: Bukan Pidana Tapi Perdata

"Identitas mereka telah dicatat di semua pintu perlintasan," katanya.

Sebelumnya, dua pengusaha properti, Theddy Johanis dan Johanis, telah menjadi buronan Ditreskrimsus Polda Kepri. Keduanya menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur.

Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Jadi DPO, Red Notice Segera Diterbitkan

Kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian terhadap kedua tersangka tersebut. Identitas, foto, dan ciri-ciri keduanya telah disebarluaskan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews