Kerabat Thedy Johanis DPO Polda Kepri Sebut Penyidik Salah Pasal: Bukan Pidana Tapi Perdata

Kerabat Thedy Johanis DPO Polda Kepri Sebut Penyidik Salah Pasal: Bukan Pidana Tapi Perdata

Thedy Johanis, tersangka yang menjadi buron Polda Kepri (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Pengusaha Thedy Johanis, yang menjabat sebagai Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan konsumen oleh PT MRS.

Thedy lantas kabur. Polda Kepri telah menempatkan Johanis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini diketahui berada di luar negeri. Polda Kepri telah menerbitkan red notice terkait kasus tersebut.

Namun, keputusan DPO tersebut menimbulkan kekecewaan, salah satunya datang dari Ade Darmawan SH, yang mengaku sahabat dari Thedy. Ade menyebut Thedy sebagai pengusaha yang kredibel di bidang properti dan juga penyumbang pajak terbesar di Kota Batam.

Baca juga: Misteri Kaburnya Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis: Setiap Hari Dikawal Polisi

Ade, yang juga merupakan praktisi hukum, berpendapat bahwa perjanjian antara PT MRS dan PT JPK merupakan perjanjian keperdataan, bukan perjanjian bagi hasil 50:50. Dia menjelaskan, perjanjian tersebut adalah kerjasama kontraktor barteran, bukan transaksi finansial.

Dia menjelaskan, "PT JPK memiliki lahan, PT MRS adalah kontraktor dan pengembang. Dia (Jhoni) membangun 20 ruko di atas lahan PT JPK, jadi hasilnya dibagi dua. Itu perjanjian keperdataan, dan tidak ada uang."

Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Jadi DPO, Red Notice Segera Diterbitkan

Menurut pendapat Ade, perjanjian tersebut hanya merupakan kesalahpahaman, di mana perjanjian antara konsumen dengan PT MRS merupakan perjanjian yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PT JPK.

Menurut Ade, hubungan antara PT JPK dan PT MRS tidak bisa dikatakan hubungan pidana. Karena ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Tidak ada hubungannya dengan konsumen.

Ade menegaskan, "Kalau Thedy Johanis meminta bantuan saya untuk menyelesaikan masalah ini, maka saya akan membantunya. Kalau saya melihat ini hubungan antara PT JPK dan PT MRS adalah hubungan keperdataan.

Baca juga: Buronan Penggelapan Ruko Mitra Raya 2 Thedy Johanis dan Johanis Diduga Kabur ke Singapura

Ini harus diselesaikan secara baik. Saya yakin tidak ada keterlibatan lain selain hubungan keperdataan ini sesuai perjanjiannya."

Baca halaman berkutnya mengenai kronologi perkara yang menjerat Thedy Johanis dan Johanis Rugikan 59 Konsumen...

 

Sebelumnya, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Komarudin, mengungkapkan bahwa total korban dalam kasus ini mencapai 59 orang, yang semuanya adalah konsumen. Kerugian akibat tindakan PT Jaya Putra Kundur ditaksir mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

Harga per ruko yang terdampak kasus ini mencapai Rp 2 miliar lebih. Meskipun konstruksi unit-unit tersebut sudah mencapai 95%, hak-hak konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran belum terpenuhi oleh PT Jaya Putra Kundur.

Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Sekarang jadi DPO, Polda Kepri Minta Bantuan Interpol Menangkapnya

"Konsumen telah membeli unit ruko dari PT Mitra Raya Sektarindo (pengembang) dan telah melunasi pembayaran sesuai kesepakatan dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), yang menyebutkan bahwa sertifikat akan diserahkan kepada konsumen," ungkap Kompol Komarudin.

Namun, PT Mitra Raya tidak dapat menyerahkan sertifikat kepada konsumen yang telah melunasi kewajibannya karena perjanjian tersebut mengharuskan PT Jaya Putra Kundur sebagai pemilik lahan untuk mengurus sertifikat.

Sayangnya, dua orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah mereka yang bertanggung jawab untuk mengurus sertifikat tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dan/atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan oleh Subdit II Eksus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus perlindungan konsumen PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews