Misteri Kaburnya Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis: Setiap Hari Dikawal Polisi

Misteri Kaburnya Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis: Setiap Hari Dikawal Polisi

Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis yang menjadi DPO jajaran Polda Kepri (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Dua orang pengusaha properti, Thedy Johanis dan Johanis, menjadi buronan Polda Kepri. Keduanya adalah Direktur dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur yang diduga kabur ke luar negeri.

Kejadian ini menimbulkan kejanggalan dan pertanyaan. Thedy Johanis sebelumnya dikawal oleh dua aparat kepolisian setiap harinya.

Seorang sumber dari Batamnews.co.id mengungkapkan, "Thedy setiap hari dikawal aparat, kenapa bisa kabur," pada Rabu, 24 Mei 2023. Polda Kepri saat ini sedang berupaya mengejar kedua tersangka tersebut.

Polisi juga akan melayangkan red notice internasional untuk memudahkan penangkapan keduanya. Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Kadiv Tipiter Mabes Polri terkait pengejaran ini.

Sebelumnya, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Komarudin, mengungkapkan bahwa total korban dalam kasus ini mencapai 59 orang, yang semuanya adalah konsumen. Kerugian akibat tindakan PT Jaya Putra Kundur ditaksir mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

Harga per ruko yang terdampak kasus ini mencapai Rp 2 miliar lebih. Meskipun konstruksi unit-unit tersebut sudah mencapai 95%, hak-hak konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran belum terpenuhi oleh PT Jaya Putra Kundur.

"Konsumen telah membeli unit ruko dari PT Mitra Raya Sektarindo (pengembang) dan telah melunasi pembayaran sesuai kesepakatan dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), yang menyebutkan bahwa sertifikat akan diserahkan kepada konsumen," ungkap Kompol Komarudin.

Namun, PT Mitra Raya tidak dapat menyerahkan sertifikat kepada konsumen yang telah melunasi kewajibannya karena perjanjian tersebut mengharuskan PT Jaya Putra Kundur sebagai pemilik lahan untuk mengurus sertifikat.

Sayangnya, dua orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah mereka yang bertanggung jawab untuk mengurus sertifikat tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dan/atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan oleh Subdit II Eksus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus perlindungan konsumen PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur. Salah satu saksi yang telah diperik


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews