Johanis dan Thedy Johanis Jadi DPO, Red Notice Segera Diterbitkan

Johanis dan Thedy Johanis Jadi DPO, Red Notice Segera Diterbitkan

Thedy Johanis (tengah) dan Johanis. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit II Eksus, telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus perlindungan konsumen PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur (JPK).

Dua pengusaha yang berperan sebagai Diretur di PT JPK dinyatakan tersangka yaitu Thedy Johanis dan Johanis. Keduanya kini masuk dalam DPO.

"Sudah beberapa saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan dan juga termasuk tersangka Djoni Ong dari PT Mitra Raya Sektarindo. Saat ini masih berkoordinasi dengan Police to Police untuk mencari keberadaan tersangka yang DPO," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Sementara, untuk red notice akan hal itu bakal dilayangkan terhadap kedua DPO pada pekan depan. Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan Kadiv Tipiter Mabes Polri mengenai hal tersebut.

Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Sekarang jadi DPO, Polda Kepri Minta Bantuan Interpol Menangkapnya

Sebelumnya, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Komarudin mengatakan, total korban ada 59, semua terdiri dari konsumen. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 6 miliar.

Untuk harga per ruko itu Rp 2 miliar lebih. Lalu unit yang sudah dibangun sekitar 95 persen, akan tetapi sampai saat ini hak para konsumen yang telah memenuhi kewajiban itu tidak terpenuhi oleh PT JPK.

"Jadi konsumen membeli unit ruko dari PT Mitra Raya Sektarindo (pengembang) dan sudah melunasi pembayaran walaupun dilakukan secara berangsur dan dilakukan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dimana menyebutkan dalam perjanjian tersebut sertifikat akan diserahkan ke konsumen," ujarnya.

Namun kenyataannya, PT Mitra Raya tidak bisa menyerahkan sertifikat ke pada konsumen yang sudah melunasi kewajibannya, sebab sertifikat itu berdasarkan perjanjian antara PT Mitra Raya dan PT JPK sebagai pemilik lahan, bahwa yang mengurus sertifikat ialah PT JPK oleh dua orang yang telah ditetapkan tersangka (DPO) tersebut.

Baca juga: Buronan Penggelapan Ruko Mitra Raya 2 Thedy Johanis dan Johanis Diduga Kabur ke Singapura

Tersangka dikenakan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dan/atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews