Gubernur Arinal Tanggapi Kontroversi Alamat Fiktif Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung

Gubernur Arinal Tanggapi Kontroversi Alamat Fiktif Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung

Soal penemuan pemenang tender rekontruksi jalan di Lampung memakai alamat palsu, Gubernur Arinal menyerahkan ke penegak hukum (ilustrasi)

Lampung, Batamnews - Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemenang tender proyek jalan senilai Rp 5 miliar yang menggunakan alamat palsu. 

CV Gunung Emas Rajabasa, yang terdaftar sebagai pemenang proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab-Adijaya di Kabupaten Way Kanan, diketahui memiliki alamat yang sebenarnya adalah rumah milik seorang warga bernama Surono.

Baca juga: Hanya Rp 32 Ribu Sudah Bisa Menikmati Perjalanan dengan Kereta Api Rajabasa dari Bandar Lampung ke Palembang

Menurut informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, CV Gunung Emas Rajabasa memenangkan tender dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.000.779.880. Namun, alamat perusahaan yang tertera di LPSE ternyata adalah alamat rumah Surono di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja Nomor 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.

Surono sendiri mengklarifikasi bahwa rumah tersebut adalah warisan dari orang tuanya dan tidak pernah disewakan kepada orang lain. Dia mengaku tinggal di sana sejak tahun 1988.

Baca juga: Diperiksa Penyidik KPK, Kadinkes Lampung Reihana: Semua Rekening Sudah Diserahkan ke KPK

"Ini rumah warisan orang tua saya, dari saya kecil juga tinggal di sini. Saya nggak pernah ngontrakin rumah ini dari dulu," kata Surono ketika dijumpai, seperti dikutip detik, Kamis (25/5/2023).

Kepala Biro Pengada Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa kemungkinan perusahaan tersebut tidak memperbarui alamat kantor mereka di LPSE. Meskipun perusahaan tersebut telah pindah kantor, alamat yang tertera di LPSE masih menggunakan alamat lama.

Baca juga: Puteri Indonesia Intelegensia Wakil Kepri, Lycie Joanna Ikut Jadi Calo Tiket Coldplay, Ini Katanya Setelah Viral

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyampaikan bahwa lembaga terkait seperti BPK, kejaksaan, dan kepolisian akan menangani masalah ini. Dia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini. 

"Kita punya lembaga nama nya BPK kemudian lembaga kejaksaan, lembaga nya kepolisian. Kalau ada hal-hal yang diindikasikan maka mereka tugasnya," kata Arinal, seperti dikutip medialampung, Kamis (25/5/2023). 

Gubernur Arinal menekankan bahwa jika terdapat pelanggaran dalam pengerjaan perbaikan jalan, bidang terkait akan melakukan pengawasan yang sesuai.

Gubernur Arinal juga meminta agar situasi di Lampung tetap kondusif dan mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada keputusan dari lembaga terkait.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews