Tukang Bangunan yang Curi Uang Rp 1 Miliar Sempat Belikan Empat Anaknya Ponsel Baru

Tukang Bangunan yang Curi Uang Rp 1 Miliar Sempat Belikan Empat Anaknya Ponsel Baru

Jajaran Polda Sumsel menggelar barang bukti serta tersangka pencurian (Foto: britabrita))

Palembang, Batamnews - Pelaku pencurian uang dan perhiasan senilai sekitar Rp 1 miliar di Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku adalah seorang tukang bangunan bernama Rusdi (44). 

Ia sudah bekerja di rumah korban sejak bulan Mei. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, ia melihat adanya uang tunai dan perhiasan milik korban. Terpikat oleh kesempatan tersebut, Rusdi tergoda untuk mencuri barang berharga tersebut.

Rusdi berhasil mencuri uang sebesar Rp300 juta dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari serta melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga membelikan empat anaknya ponsel menggunakan uang hasil curian tersebut.

Polisi berhasil mengamankan tiga ponsel yang dibeli dari hasil curian, dua kalung emas, tiga gelang emas, sepasang anting emas, sebuah logam mulia seberat 10 gram, dan sisa uang hasil curian sebesar Rp117.522 juta.

Rusdi ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam pada tanggal 20 Mei 2023 oleh tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rusdi mengakui bahwa setelah melakukan aksinya, ia pergi ke Batam melalui jalur darat dan menggunakan kapal laut dari Jambi ke Kuala Tungkal sebelum akhirnya sampai di Batam.

Di Batam, ia tinggal bersama salah satu anggota keluarganya. Rusdi juga mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkannya untuk mengambil semua uang tersebut hanya 15 menit menggunakan sprei berukuran kecil.

Ia mengaku tidak mengetahui total jumlah uang yang diambilnya karena langsung mengambilnya tanpa menghitung.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya yang melanggar hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews