Karantina Pertanian Tandatangani SOP Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar Batam

Karantina Pertanian Tandatangani SOP Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar Batam

Karantina Pertanian bersama Bea Cukai, KSOP dan BP Batam, melakukan penandatanganan SOP terhadap peti kemas di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (24/5/2023).

Batam, Batamnews - Karantina Pertanian bekerja sama dengan Bea Cukai, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Batam (KSOP), serta Badan Pengusahaan (BP) Batam, melakukan penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait peti kemas di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (24/5/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait. Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Penandatanganan SOP ini merupakan langkah tindak lanjut dari implementasi Inpres No 5/2020 tentang Ekosistem Logistik Nasional.

"Dengan penandatanganan SOP ini, diharapkan layanan di pelabuhan dan bandara dapat dilaksanakan dengan efektif, transparan, efisien, murah, dan mudah. Ini adalah upaya untuk memberikan dukungan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka," kata Kepala Barantan, Bambang, setelah acara tersebut.

Baca juga: Pekanbaru Bakal Punya 3 Ruas Jalan Tol, Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Segera Dimulai

Dalam konteks ini, berbagai pihak mendapatkan pengawalan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengimplementasikannya. Mulai dari tahun 2021 hingga 2022, langkah serupa telah dilakukan di 14 pelabuhan.

"Tahun ini, peningkatan dilakukan di 32 pelabuhan dan enam bandara," tambahnya.

Bambang melanjutkan bahwa dari hasil uji coba tahun sebelumnya, semua berjalan dengan lancar. Namun, terdapat catatan yang perlu diperbaiki, terutama di Batam.

Salah satu catatan tersebut adalah konektivitas layanan di pelabuhan. Dimana kerja sama antara semua entitas di pelabuhan ini tidak lagi dilakukan secara terpisah.

"Sebagai contoh, dapat dilakukan pemeriksaan bersama antara Karantina Pertanian dengan Bea Cukai," ungkap Bambang.

Baca juga: Misteri Kaburnya Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis: Setiap Hari Dikawal Polisi

Dalam hal Karantina Pertanian, sesuai dengan UU No 21/2019, kegiatan Karantina harus dilakukan di perbatasan. Artinya, pemeriksaan Karantina harus dilakukan terlebih dahulu sebelum produk dapat dilepas dan diperiksa oleh pihak lain.

"Namun, dengan adanya Konteks Nasional Logistik Ekosistem ini, kita dapat berkolaborasi dan melakukan pemeriksaan bersama dengan waktu yang lebih singkat," jelasnya.

Sebelum adanya Stranas PK, pemeriksaan produk dapat memakan waktu hingga 7-10 hari, termasuk dalam proses pelaporan dan pelepasan produk. Namun, pada tahun 2022, waktu tersebut telah berkurang menjadi hanya delapan jam.

"Dan sekarang, pada tahun ini, hanya tinggal 6,5 jam saja. Para pelaku usaha juga tidak perlu lagi datang ke kantor wilayah Karantina, karena cukup dengan menggunakan sistem digitalisasi melalui gadget. Semua prosesnya dapat dilakukan dengan mudah," tambah Bambang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews