Polresta Barelang Gagalkan 6 Kasus Penyelundupan Pekerja Migran di Batam, 11 Tersangka Diamankan

Polresta Barelang Gagalkan 6 Kasus Penyelundupan Pekerja Migran di Batam, 11 Tersangka Diamankan

Kapolres Barelang kombes Nugroho mengungkap dalam rentang 1-16 Mei berhasil digagalkan 6 kasus penyelundupan pekerja migran ilegal (ist)

Batam, Batamnews - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap enam kasus penyelundupan pekerja migran ilegal (PMI) dalam periode 1-16 Mei kemarin. Dalam operasi itu berhasil ditangkap 11 tersangka.

Kepala Polresta Barelang, Kombes Besar Nugroho Tri, kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) menyebutkan tiga kasus di antaranya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang. Sementara itu, tiga kasus lainnya terkuak oleh Polsek Pelabuhan Batam. 

Baca juga: Misteri Kaburnya Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis: Setiap Hari Dikawal Polisi

Mayoritas korban dalam kasus ini berasal dari Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13 orang calon pekerja ini dipulangkan kembali ke daerah asalnya. 

Nugroho menjelaskan bahwa para tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta dari para korban. 

Mereka berperan sebagai agen palsu yang menjanjikan pengurusan berbagai hal kepada calon pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, akomodasi, hingga pembuatan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Kepala BP Batam; Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat, Kunci Kesuksesan Pembangunan Kota Batam

Dalam operasinya, para tersangka menggunakan dua modus operandi. 

Pertama, membawa calon pekerja migran melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan speedboat untuk menyelundupkan mereka dari Batam ke Malaysia. 

Modus kedua adalah dengan memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui pelabuhan resmi. 

Baca juga: Jaringan Narkoba di Lapas Rumbai Terbongkar, Sipir dan Napi Otak Pengedar 7 Kg Sabu

Pada bulan ini, polisi berhasil mengungkap praktik tersebut di tiga pelabuhan internasional di Batam, yakni Harbourbay, Sekupang, dan Batam Centre.

Nugroho menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews