Investigasi Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, 10 Personel Polda Sumut Diperiksa

Investigasi Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, 10 Personel Polda Sumut Diperiksa

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putera Simanjuntak (internet)

Medan, Batamnews - Polda Sumut sedang melakukan investigasi terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg yang dilaporkan oleh tersangka narkoba M Yakob ke Mabes Polri. 

Dalam rangka penyelidikan, 10 personel Ditresnarkoba Polda Sumut sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.

Baca juga: 9 Polisi di Sumatera Utara Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Cabut Laporan Propam Polri

Kombes Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dilaporkan oleh Yakob sebenarnya hanya seberat 20 kg, bukan 32 kg. Namun, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan sedang diselidiki oleh Propam dan Irwasda Polda Sumut.

"Saya belum tahu secara pasti jumlahnya. Sekitar 9-10 anggota sedang diperiksa. Irwasda dan Propam yang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Yemi seperti dilansir detikSumut pada Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Batam Triathlon 2023 Sukses Diikuti 330 Peserta, Rudi: Pariwisata Batam Hidup Kembali

Yemi juga menyebutkan bahwa tim gabungan yang ditugaskan untuk menangkap Yakob terdiri dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung.

Diketahui bahwa Yakob telah didakwa dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pada tanggal 4 Mei 2023, barang bukti, berkas, dan Yakob telah diserahkan kepada kejaksaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews