Pemkab dan KPU Karimun Sepakat Berbagi Biaya Anggaran Pilkada 2024

Pemkab dan KPU Karimun Sepakat Berbagi Biaya Anggaran Pilkada 2024

Ilustrasi

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menyetujui konsep Cost Sharing atau berbagi biaya anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan terakhir antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan KPU Karimun, dengan jumlah dana cost sharing sebesar Rp 16,5 miliar untuk Pilkada tahun 2024.

Jumlah anggaran tersebut telah dipertimbangkan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk aturan keuangan, rasionalisasi, dan ketentuan lainnya.

Baca juga: Partai Politik di Karimun Antusias Ikut Pileg 2024, 18 Parpol Daftarkan Bacaleg

Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, Netty Herawati, menyatakan bahwa pertemuan antara kedua belah pihak dilaksanakan setelah libur cuti Lebaran dan mencapai kesepakatan.

"Setelah dilakukan rasionalisasi, daerah mampu menanggung biaya sebesar Rp 16,5 miliar," ujar Netty pada Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun mengajukan permohonan cost sharing sebesar Rp 36 miliar. Sementara itu, KPU Provinsi Kepri telah memutuskan untuk menggunakan dana mereka sebesar Rp 10 hingga 11 miliar untuk honorarium ad hoc.

"KPU Provinsi memutuskan untuk mengalokasikan sekitar Rp 10 atau 11 miliar untuk honorarium ad hoc," tambah Netty.

Baca juga: Golkar Optimis Pertahankan Kursi Terbanyak di DPRD Karimun pada Pileg 2024

Adapun cost sharing tersebut akan digunakan secara khusus untuk kegiatan Pilkada. Sedangkan dana untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan menggunakan anggaran dari APBN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, juga mengonfirmasi besaran dana cost sharing dengan KPU Kabupaten Karimun sebesar Rp 16,5 miliar.

"Kemarin kita telah melakukan pertemuan dengan pihak KPU, dan besaran anggarannya adalah Rp 16,5 miliar," ucap Firman.

Firman juga menambahkan bahwa cost sharing untuk Pilkada serentak tahun 2024 juga akan menggunakan APBD Provinsi Kepri, dan nantinya akan dibuat peraturan KPU dalam pelaksanaannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews